Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mampu menemukan dua alat bukti permulaan terkait berbagai kasus yang tengah ditangani. Sebanyak 36 penyelidikan kasus korupsi dihentikan.
- Temui Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law, Al Mar'atus Solikah: Kita Tak Mau Rakyat Kita Susah
- Andi Merya Nur Kembali Ditetapkan Tersangka, Kali Ini Perkara Suap Dana PEN Daerah
- Pelaku Pembacok Balita Hingga Tewas Diserahkan Pihak Keluarga Ke Anggota Buser Polres Merauke
Baca Juga
Keputusan menghentikan penyelidikan atas kasus dimaksud dilakukan KPK secara sangat hati-hati. Komisi anti rasuah ini bertanggung jawab atas penghentian penyelidikan tersebut.
“Ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh pimpinan KPK,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/2).
Pertama kata Ali, beberapa penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011. Artinya sudah 9 tahun tim penyelidik tidak mampu mendapatkan dua alat bukti permulaan.
"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," beber Ali dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Untuk penghentian penyelidikan ini kata Ali, kasus yang dihentikan berbagai macam kasus mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD," jelas Ali.
- Kapolres Merauke Tegaskan Tidak Ada Penangkapan Kepada Mama Paulina Imbumar
- Dukung Romanus, Komunitas Kaki Abu Percayakan Kaderisasi OAP
- Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP