Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Boven Digoel, Akbp Syamsurij melalui Kasat Narkoba Iptu Widodo Prasojo, menyerahkan tersangka berinisial (PL), kasus penyalahgunaan Narkoba jenis ganja ke Kejaksaan Negeri pada, Selasa (25/02).
- Kapolres Pastikan Isu Penembakan Ketua KPU Merauke Adalah Hoax
- Pihak Gereja Advent Hari Ketujuh Lakukan Klarifikasi Pemberitaan Penangkapan Kepemilikan Senmu
- Tingkatkan Disiplin Anggota, Propam Polres Boven Digoel Lakukan Pemeriksaan
Baca Juga
Iptu Widodo, mengatakan bahwa kasus ganja yang ditangani beberapa waktu lalu kini sudah berada pada tahap kedua yaitu penyerahaan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut.
"Kasusnya sudah tahap dua, kami sudah serahkan ke kejaksaan" kata Iptu Widodoa saat dikonfirmasi di Merauke.
Menurutnya, tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkoba dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan.
Saat ini, tersangka sudah berada dalam penanganan Kejaksaan Negeri Merauke.
- Wakapolres Boven Digoel: Saat Ini Banyak Modus Kejahatan Baru yang Terjadi di Masyarakat
- Amankan Perintah Panglima, Dandim Boven Digoel Berikan Penekanan ke Personil Makodim 1711/BVD
- Pelaku Persetubuhan Terhadap Balita Di Merauke Terancam Dikebiri