Pentingnya UU Masyarakat Hukum Adat Dalam Bingkai NKRI

Siapapun berhak hidup, diberi kesempatan hidup bahkan perlu dan harus dipelihara kepentingan hidupnya sebagaimana yang diatur dalam konstitusi. Itulah amanat konstitusi kita. Bagaimana fakta sosiologis di Tanah Air ini?


Sebuah pertanyaan yang layak kita lontarkan sejalan dengan keberadaan yang dimuat dalam Website Aliansi Mayarakat Adat Nusantara bahwa berjumlah 2.359 komunitas masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 17 juta anggota individu yang hingga kini relatif belum diperlakukan sebagaimana mestinya.

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan Undang Undang (Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945)”.

Kesejahteraan Masyarakat Adat sudah menjadi perhatian serius dalam pembangunan di Indonesia, tercermin dari fakta bahwa Masyarakat Adat sudah menjadi prioritas pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Pemerintah Indonesia mempunyai basis hukum yang kuat untuk merealisasikan perlindungan sosial terhadap masyarakat hukum adat sebetulnya. Sejak zaman kolonial terutama Belanda masyarakat hukum adat diakui keberadaannya.

Setidaknya, hal itu terlihat pada pemberian otoritas tersendiri seperti sistem peradilan adat, peradilan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 130 IS, Pasal 3 Ind. Staatsblad 1932 No. 80. Untuk dan atas nama kepentingan kolonial, Pemerintah kolonial Belanda pun tampak concern untuk meneliti sistem hukum adat.

Dalam hal ini nama Ver Haar berhasil mempopulerkan karya penelitannya tentang hukum adat, yang dari dulu hingga kini menjadi rujukan akademik di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Sementara, sikap pemerintah kita terhadap masyarakat hukum adat tampak belum terlihat optimal dan maksimal dalam memberikan perlindungan dan pengakuan hak-haknya.

Mereka masih diposisikan sebagai subkultur dalam sistem kemasyarakatan kita. Secara faktual, mereka masuk dalam UU Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999), Peraturan Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014, Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kemudian masuk juga dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 10 Tahun 2016. Untuk itu, diperlukan UU tersendiri
yang mengatur kepentingan masyarakat hukum adat, yang sebagai peletak dasar pengaturan beserta hak-hak yang bersifat komprehenshif.

Persoalan yang juga belum tersentuh secara optimal oleh pemerintah adalah masalah kemiskinan, keterbelakangan pendidikan, minimnya akses terhadap pelayanan publik utamanya infrastruktur pembangunan di wilayah adat, ketertinggalan informasi serta terabaikannya hak-hak politik masyarakat adat.

Itulah-potret yang terjadi saat ini pada masyarakat hukum adat. Secara sosiologis, persoalan kemanusiaan yang diabaikan mengakibatkan konflik. Dan fakta ini sering muncul. Dengan fakta jumlah komunitas masyarakat hukum adat lebih dari dua-ribu itu, maka kita dapat memahami mengapa konflik horisontal terutama di wilayah-wilayah kehutanan sering terjadi.

Tragisnya, proses dan upaya penyelesaiannya cenderung tak pernah memberikan potret keadilan bagi kepentingan masyarakat hukum adat. Mereka secara perlahan dan sistimatis terus terdesak, termarginalkan dan tidak tertutup kemungkinan akan segera lenyap dari bumi Nusantara ini. Dan dikhawatirkan keberadaan masyarakat hukum adat hanya akan menjadi artefak. Dan itu jangan sampai terjadi di Indonesia.

Karena jika itu terjadi akan berbahaya bagi kepentingan kemanusiaan dalam dimensi persatuan dan keadilan. Di sisi lain, keberadaan mereka yang tersebar di berbagai titik Nusantara secara historis, sosiologis bahkan politik telah memberikan kontribusi tersendiri bagi kepentingan negara ini.

Karena itu, tidaklah berlebihan manakala kita yang berada di luar bingkai masyarakat adat harus mampu menghormati keberadaannya, bahkan kita harus mengakui dan melestarikannya. lahirnya UU Masyarakat Hukum Adat sangat penting untuk menata, menguatkan masyarakat hukum adat melalui pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Juga memberikan perlindungan optimal dalam hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam secara turun menurun, maupun melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat setempat.

Di sanalah pentingnya, keberadaan masyarakat hukum adat harus diakomodir dalam UU khusus, tidak lagi menjadi subkultur dalam sistem perundang-undangan yang ada. Karena memang masih melekat tradisi adat dan banyak saudara-saudara masyarakat hukum adat kita di Indonesia.

Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat Bahwa saat ini RUU Masyarakat Adat sudah menjadi usul inisatif DPR RI yang diparipurnakan bulan Februari 2020 dan Fraksi NasDem DPR RI sebagai salah satu pengusul.

Sebagai salah satu inisiator RUU sekaligus sebagai wakil rakyat Papua secara pribadi sangat terpanggil untuk memperjuangkan segera disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-Undang karena Papua sendiri memiliki tujuh wilayah adat, yaitu Mamta, Saereri, Domberai, Bomberai, Lapago, Meepago dan Anim Ha.

Yang jelas dengan lahirnya UU tersebut akan menjadi payung hukum masyarakat hukum adat dalam menjaga kelestariannya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing.

Beberapa hal penting atau strategis yang dapat kita garis bawahi dari harapan lahirnya UU Masyarakat Hukum Adat adalah–pertama, mengartikulasikan secara nyata dan jelas bahwa kita sebagai anak-bangsa yang benar-benar mengamalkan Pancasila (sila kedua), bukan sloganistik semata.

Perlu kita catat, pengamalan ini bukan semata-mata implementasi sikap ideologis, tapi buah manis yang pasti didapat yaitu adanya persatuan dan kesatuan sebagai sama-sama anak bangsa.

Persatuan itu sejatinya merupakan refleksi dari sikap kita semua yang mau dan mampu menghargai seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan asal muasal entitasnya. Lebih dari itu, persatuan itu juga merupakan hadiah dari sikap saling menghormati antar-sesama. Dan kesatuan mengarah pada entitas yang sama dalam naungan NKRI.

Kedua, konflik horisontal secara sistimatis dapat tercegah. Hal ini berkontribusi positif terhadap kepentingan nasional, dimana negara dapat sepenuhnya konsentrasi untuk menjalankan agenda pembangunannya.

Ketiga, terkonstruksi proses pembangunan yang kompromistik tanpa resistensi manakala negara menggerakkan pembangunan di berbagai kawasan diantaranya di wilayah adat juga. Dan yang cukup penting, proses pembangunannya akan senantiasa dilandasi sikap saling menghormati, atas nama masyarakat hukum adat itu sendiri, juga atas nama lingkungan yang harus dijaga kelestariannya tanpa harus menciderai kelompok masyarakat hukum adat itu sendiri.

Akhir kata, perlu kita catat, menjaga kearifan lokal, menuntut perhatian atas kepentingan kaum adat (mengakui dan melestarikannya) janganlah dilihat sebagai sikap belas-kasihan. Tapi, sikap itu memang keharusan bahkan keterpanggilan kesadaran yang harus kita bangun lebih jauh.

Inilah kesadaran yang harusnya ada pada diri kita semua, selaku pembuat kebijakan, pelaksana bahkan stake holder lainnya. Ketika kita semua sama sikapnya, persatuan bukanlah fatamorgana.

Harmonisasi dan kedamaian juga akan segera hadir dalam tataran fakta. Bukan ilusi. Semoga, UU Masyarakat Hukum Adat menjadi kebutuhan dan kepentingan kita semua, sebagai bangsa yang menghargai kemajemukan. Amiin

Oleh: H. Sulaeman L.Hamzah

Penulis adalah Anggota Badan Legislasi DPR RI
Fraksi NasDem Dapil PAPUA