Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Merauke berinisial YR umur 51 tahun diamankan tim Opsnal Reskrim Polres Merauke, Jumat (12/6).
- Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Di Sentani Berhasil di Bekuk Polisi
- Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Seorang Lelaki Diamankan Timsus Rajwali Polres Merauke
- Aniaya Korban Dengan Samurai Hingga Dua Jari Putus, FM Berurusan Dengan Polisi
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Charoland kepada Reporter RMOL Papua, mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi tersebut karena kesal terhadap korban karena coklat yang dibeli sebelumnya lembek.
Buntut dari kekesalannya, pelaku melempar coklat silver queen ke bagian wajah kasir perempuan tersebut sehingga menyebabkan luka di hidung atas dan kantung mata sebelah kanan.
Korban yang berinisial AR, Perempuan umur 25 tahun itu melaporkan pelaku ke Polres Merauke dan Opsnal Reskrim Polres Merauke berhasil mengamankan pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan ringan dengan penjara 2 tahun 8 bulan.
- Lima Prajurit TNI Resmi Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya
- Dua Remaja Berurusan Dengan Hukum di Polsek Jayapura Utara Usai Melakukan Tindak Pidana Pencurian
- Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi