Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke, Edi Susanto bersama-sama anggotanya berhasil menangkap pelaku penjual minuman keras berjenis sopi serta mengamkan sebanyak 15 botol minuman keras (miras) illegal jenis sopi di sekitar area Pasar Baru Merauke, Minggu (26/7).
- Bupati Hengki Berikan Bantuan Dana dan Sembako Kepada Kelompok Sekolah Lapang Mindiptana
- Kesuksesan Program Duta Stunting: Angka Stunting di Kabupaten Mappi Turun Signifikan
- Pemerintah Kabupaten Mappi, Papua Selatan, Mewujudkan Komitmen Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rentan
Baca Juga
“Ia benar ada 15 botol miras yang doiamankan 10 botol yang di isi dalam botol mineral Aqua 600 ml dan 5 botol dengan tempat kejadian di areal pasar baru Mopah Merauke,” ucap Kanit SPKT Merauke di kutip dari Pers Rilis Humas Polres Merauke
Dalam pers rilis tersebut juga katakan bahwa Kasubbag Humas Polres Merauke meminta kepada seluruh warga Merauke jika mengetahui terdapat pembuat atau penjual miras illegal jenis sopi agar kiranya dapat menghubungi pihak Kepolisian terdekat atau melalui telephon 0971 321666 atau Hp. 081344304375.
- Upaya Hadirkan TV Lokal, Diskominfo Boven Digoel Launching Digoel TV
- Bupati Boven Digoel Lantik Pejabat Esalon III dan IV, Ini Pesannya
- Komitmen Pemerintah Kabupaten Mappi terhadap Kesejahteraan Masyarakat melalui Program JKN