Terjadi insiden yang mengenaskan yang berakibat pada korban berinsial MJ terpotong pada peregelangan tanganya dan korban berinisal SR mengalami luka dibagian hidung dan kening, Sabtu (9/8).
- Data BNN, Di Seluruh Indonesia Ada 8.691 Titik Rawan Narkoba
- Tiktokers Merauke Zelin Pratiwi dan Kekasihnya Dilaporkan Terkait dugaan Pencemaran Nama Baik
- Kapten Inf. Zabir: Babinsa Memiliki Tugas dan Tanggung Jawab Membina Warga
Baca Juga
Motif dari terduga pelaku yang diketahui berinisial AA ini melakukan hal tersebut lantaran mencuri.
Namun, aksi pencurian tersebut diketahui oleh korban sendiri, olehnya itu pelaku langsung membacok dua korban agar aksinya tidak diketahui.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di Lokalisasi Yobar sekitar jam 01.00 dini hari WIT.
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Charoland saat dikonfirmasi oleh wartawan RMOL Papua membenarkan bahwa telah terjadi insiden tersebut.
"Kronologis kejadian pada hari dan waktu diatas terlihat keluar dari kamar korban berinisial MJ sudah dalam keadaan pergelangan tangan terputus.
"Korban juga melihat saudari SR sudah terlentang di dalam kamar dalam kondisi luka di bagian hidung dan kening," ungkap Kasat Reskrim Polres Merauke, Selasa (11/8).
Kata dia, hanya berselang beberapa hari Tim Opsnal Sat Reskrim Merauke memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di daerah Tomerau.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal melakukan persiapan dan bergerak menuju daerah yang dimaksud.
Setelah tim tiba di lokasi sasaran, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah yg diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati saudara terduga pelaku sedang tidur di rumah tersebut dan yang bersangkutan langsung diamankan untuk selanjutnya di bawa ke Polres Merauke, Selasa (11/8) dini hari.
"Barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terduga diantaranya adalah satu bilah parang dan dua unit Handphone Android," jelas AKP Charoland.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 365 KUHP Curas dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 354 KUHP aniaya berat dengan ancaman hukum penjara 8 tahun.
- Mengedarkan Dan Konsumsi Sendiri, Dua Remaja Berstatus Pelajar Diamankan Polisi
- 5 Kendaraan Hasil Curanmor Berhasil di Amankan Masyarakat Boleh Langsung Mengecek ke Polres Merauke
- Patroli Dialogis Polres Boven Digoel, Ciptakan Situasi Kondusif pada Tahapan Pemilu