Terkait beredarnya video disalah satu Chanel youtube yang mengklaim Hendrikus Mahuze membayar mahar miliar rupiah demi mendapatkan Surat Rekomendasi dari Partai Keadial Sejahtera (PKS) membuat ahli Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) Lulusan Universitas Hasanuddin Makassar, Furqan Zakiyabarsi harus angkat bicara.
- Begini Pembagian Divisi dan Wilayah Kerja 6 Komisioner KPU RI
- BPD KKSS Kota Jayapura Periode 2021-2026 Resmi Dilantik, Pengurus Harus Bisa Bersinergi
- Terbuka, Masyarakat Bisa Pelototi Proses Fit and Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu di DPR RI
Baca Juga
Ketika diwawancarai oleh Reporter Rmol Papua, dirinya mengatakan bahwa video berdurasi 46 detik yang beredar dan dalam judul serta deskripsi videonya menyatakan jika dalam video tersebut sedang dilakukan aktifitas transaksi mahar politik untuk mendapatkan surat rekomendasi dari partai Parkai Keadilan Sejahtera (PKS) masih sangat dapat diragukan kebenarannya. Kamis (10/9)
Sebab menurutnya pembahasan serta aktifitas yang dilakukan dalam salah satu kamari hotel di ibu kota itu belum bisa sepenuhnya dianggap sebagai transaksi mahar politik, tetapi bisa juga terkait pembelian perangkat lainnya untuk mendukung berjalannya kapanye ataupun untuk mempromosikan diri.
“Terkait video yang beredar, belum bisa sepenuhnya itu betul merupakan transaksi pembayaran mahar politik, karena pembahasan politik bukan soal mahar, tetapi bisa terkait kebutuhan perangkat lainnya untuk mendukung berjalannya kampanye dan atau mempromosikan diri.” Ucapnya
Menurutnya perihal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam aktifitas ITE sebenarnya telah diatur secara detail dalam Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Seperti misalnya pada pasal 27 ayat (3) UU ITE yang secara tegas melarang siapa saja yang tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat di aksesnya Informasi Eletronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.” Jelasnya
Lanjut dirinya manyatakan, “jika terbukti itu adalah hal yang wajar, bisa saja pelaku penyebaran video yang mengatakan bahwa aktifitas dalam video tersebut adalah aktfitas tranksasi mahar politik tidak benar dan tidak dapat di buktika, maka tindakan dari pelaku dapat berbenturan dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE.” Pungkasnya
- KPU Tuntas Laksanakan PSU, PSL, dan PSS di 1.113 TPS
- Purna Tugas Sebagai Bupati, Frederikus Gebze Ucapkan Terimakasih Pada Tuhan, Leluhur, dan Masyarakat
- Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Mendorong Sinergi Antara Kesekretariatan dan Komisioner