Polsek Merauke Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ternak, 4 Orang Tersangka Berhasil di Amankan

Kepolisian Resor Merauke melalui Kapolsek Merauke Kota AKP Dian Novita Pieterz yang didampingi Kasubbag Humas AKP Ariffin melaksanakan Konferensi Pers di Makopolsek Kota. Selasa, (15/9)


Kapolsek Kota mengatakan bahwa berdasarkan laporan Polisi tanggal 11 September 2020 Nomor : LP/54/IX/2020/Papua/Res Mrke/Sekta tentang kasus pencurian ternak yang dilaporkan oleh Bogi Aryono selaku PNS pada Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke.

Pelaku pencurian ternak/ Humas

Menurutnya waktu kejadian pencurian pada hari Jumat, 11 September 2020 sekitar pukul 02.00 Waktu Merauke bertempat di Kantor Rumah Potong Hewan (RPH) Merauke.

Adapun kronologisnya bahwa saksi atas nama Kusnadi melaporkan ada empat ekor kambing yang hilang dan satu ekor ditemukan mati. Selanjutnya setelah pelapor mengecek kekandang di RPH kemudian pelapor langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Merauke kota.

Kemudian pelapor mendapati ada dua ekor kambing berada ditangan Acep kemudian kambing tersebut diambil, lalu pelapor bertanya kepada Acep darimana ia mendapatkan kambing tersebut lalu dijawab bahwa telah dibeli dari saudara tersangka berinisial MA seharga Rp. 4.500.000,- namun baru dibayarkan Rp. 3.500.000,-. Mendengar hal tersebut pelapor kembali melapor ke Polsek Merauke Kota dan selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Merauke kota melakukan penyidikan dan penyelidikan sehingga terungkap bahwa tersangka mengakui perbuatannya bersama empat orang teman lainnya dengan inisial FI, H, EW dan G sehingga total tersangka sebanyak 5 orang. Namun yang telah berhasil diamankan sebanyak empat orang tersangka dan pelaku berinisial G masih melarikan diri.

Kapolsek Kota menambahkan bahwa ke empat tersangka tersebut berhasil diamankan oleh petugas di tempat yang berbeda tanpa adanya perlawanan dan dari hasil pengembangan yang telah dilakukan bahwa ke empat tersangka bukanlah jaringan pencuri ternak berdasarkan pengakuan bahwa para pelaku baru pertama kali melakukannya.

“Ia benar dalam aksinya dua orang yang melakukan aksinya di dalam kandang, sedangkan tiga orang didalam mobil avansa milik rental untuk membantu dan mengawasi situasi. " Ungkapnya

Kepada para tersangka akan dijerat dan dikenakan pasal 363 ayat 1 hingga 5 tentang pencurian dengan pemberatan dan dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun.

"Kepasa tersangka inisial G bila ada warga mengetahui keberadaannya segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau keluarga yang bersangkutan dapat menyerahkan kepada anggota Polsek Merauke kota." Tutupnya.