Tim dari Kualisi Merauke Baru yang mengusung Calon Paasangan Bupati dan Wakil Bupati Merauke Herman Anitu Basibasik dan Sularso memasukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Merauke. Jumat (25/9)
- Mendukung Menteri Agama GP Ansor Papua Mengajak Masyarakat Papua Menolak Politisasi Agama Dan Sara
- Temuan Dinamika Survei: 86,70 Persen Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda
- LPP: Mengutuk Keras Pernyataan Oknum Meminta Pemerintah Pusat PLT Gubernur Papua
Baca Juga
Gugatan yang dimasukan itu adalah terkait dengan tidak diloloskannya pasangan Hero sebagai bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Merauke pada ajang Pemilihan Kepada Daerah Kabupaten Merauke Tahun 2020.
Ketka ditemui oleh Reporter Rmol Papua Ketua Pemenangan Pasangan Hero mengatakan bahwa pihaknya akan tetap berupaya untuk berprasangka baik dan menganggap jika hal ini terjadi hanya karena ada kekeliruan.
Padahal menurutnya waktu tahun 2008 sistem ijazah masih belum menggunakan sistem Pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), namun KPU Kabupaten Merauke melakukan pemeriksaan di Jayapura, padahal dirinya menegaskan dari sekolah tempat asal Herman Anitu BasikBasik di jakarta telah mengeluarkan penjelasan terkait hal tersebut.
“Waktu tahun 2008 itu belum waktunya orang buat Dapodik tapi ini malah diperiksa di Jayapura, sehingga menurut saya ini ada kekeliruan dan memang dari sekolah tempat asal beliau itu kan ada penjelasan.” Ucapnya
Apalagi menurutnya sudah ada keputusan pengadilan tentang perubahan nama dan itu sudah pernah dibawa dan diperbaiki pada dinas tempat asal Herman Anitu BasikBasik bersekolah, serta keputusan pengadilan tentang perubahan nama diterima dan itu langsung diperbaiki oleh dinas tempat asal Herman Anitus Basikbasik bersekolah.
“Sehingga menurut kami, kami masih akan tetap beranggapan bahwa itu adalah sebuah kekeliruan, dan kami melapor ini bukan mencari masalah dengan siapapun tetapi tentu kami merasa dirugikan dan negara telah menyiapkan waktu, dan ruang bagi siapa saja yang merasa dirugikan untuk menyampaikan gugatan.” Ucapnya
Dirinya beranggapan hal tersebut sebetulnya tidak perlu untuuk dipermasalahkan dan terkesan terlalu dibesar-besarkan, sebab menurutnya hanya data saja yan dapat membuktikan mana yang benar danmana yang salah.
“Kalau ada keinginan untuk meruntuhkan atau menjatuhkan Hero sebelum berarung, maka kami akan bertarung mati-matian ada banyak ruang untuk kami bertarung, sehingga akan benar-benar terlihat apakah memang karena prosedural, atau memang karena ada keinginan untuk menjatuhlkan Hero ini, karena berdasarkan pengalaman saya sebagai seorang guru, ini sangat lemah sekali, karena saya tahu bagaiman prosedur ijazah” Tegasnya
Sehingga menurutnya melalui pengajuan gugatan ke Bawaslu inilah nanti akan nampak, apakah benar-benar putusan ini berdasarkan aturan ataukah ada niat orang-orang tertentu yang sengaja mencekal Hero agar tidak dapat maju.
- Relawan: Ada Banyak Alasan untuk Mendukung Erick Thohir Maju di Pilpres 2024
- Persatuan dan Kesatuan Pemuda Jadi Pondasi dalam Menjaga Keutuhan Bangsa
- Bawaslu Pelototi Rekrutmen Pantarlih, Antisipasi Calon Terafiliasi Peserta Pemilu,