KPU Merauke Tidak Akan Membatalkan SK Penetapan Calon Bupati

Terkait dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke terkait Penyelesaian Sengketa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020, Herman Anitu Basik Basik dan Sularso yang disebut sebagai Pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke yang disebut Termohon, yang mana Bawaslu memutuskan untuk menerima sebagian Permohonan Pihak Pemohon. 


Ketika di Wawancarai diruang kerjanya Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze mengatakan bahwa keputusan Bawaslu hanya memerintahkan agar KPU Kabupaten Merauke melakukan pengecekan kembali terkait Ijazah dari Herman Anitu Basik Basik. Selasa, (13/10) 

"Bawaslu memerintahkan kami KPU untuk melakukan pengecekan dan penelitian kembali terkait dengan Ijazah Paket C dan administrasi yang bersangkutan apakah terdapat didalam buku induk sekolah atau dinas terkait." Ungkapnya

Theresia mengatakan bahwa KPU Kabupaten Merauke akan tetap melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Merauke. 

"Dan untuk kami KPU sendiri pada prinsipnya tetap melaksanakan putusan Bawaslu bahwa kami akan melakukan verifikasi untuk pengecekan dan penelitian pada buku induk disekolah yang bersangkutan dan kita diberi waktu selama tujuh hari." Ujarnya 

Lanjut dikatakannya bahwa keputusan Bawaslu ini tidak akan membatalkan Surat Keputusan (SK) Penetapan KPU Nomor 180 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020 yaitu dimana dalam SK Penetapan hanya menetapkan tiga Pasangan Calon. 

"Karena KPU hanya diperintahkan untuk melakukan verifikasi kembali terhadap Ijazah Paket C di PKBM PANBI Jakarta terkait apakah buku induk sudah terbawa banjir atau tidak kami tetap akan kesana untuk melakukan pengecekan langsung ke PKBM PANBI dan Dikmenti, dan juga fakta persidangan sudah sangat jelas baik melalui Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar dan juga diperkuat lagi oleh saksi dari Kepala PKBM PANBI yang artinya dari surat keterangan dan saksi-saksi kita sudah kuat." Tegasnya

Menurutnya dari hasil verifikasi nantinya KPU Kabupaten Merauke akan menerbitkan Berita Acara Klarifikasi yang akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Merauke.