Gelar Panggung Rakyat III: GMKI Sorong Selatan Sukses Mendorong Pencabutan Izin Pencabutan Kelapa Sawit 

Leluhur kami mewariskan tanah dan hutan adat untuk masa depan kehidupan kami dan anak cucu kami, yang masih akan terus berlanjut. Kami hidup dari tanah dan hutan, yang juga menjadi rumah dari berbagai hewan dan tanaman. Kami khawatir kehilangan tanah dan hutan adat, berarti menghilangkan mata pencaharian, budaya tradisi dan sumber pangan, yang adalah hidup masyarakat adat. Hutan hilang akan memusnahkan berbagai keanekaragaman hayati.


Demikian penggalan paragraf pernyataan sikap penolakan izin empat perusahaan kelapa sawit yang disampaikan GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) cabang Sorong selatan bersama Masyarakat Adat suku tehit,  maybrat tee dan OKP Cipayung Plus dalam Panggung Rakyat III yang di gelar di Halaman kantor bupati kabupaten Sorong Selatan Kamis, 20/04. 

Dalam poin penyampaiannya Holland Abago selaku Koordinator lapangan mendesak Pemerintah daerah agar segera mencabut izin empat perusahaan sawit yang akan melakukan operasi di Sorong Selatan karena tanpa melalui musyawarah bersama masyarakat adat sehingga dikhawatirkan akan merugikan masyarakat. 

"Pemberian izin tersebut dilakukan tanpa konsultasi dan musyawarah untuk

mendapatkan persetujuan dan kesepakatan dari masyarakat adat, pemilik tanah dan hutan adat. Hal ini jelas melanggar hukum adat dan mengabaikan hak-hak hukum masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengakui, melindungi dan menghormati keberadaan dan hak-hak masyarakat adat" Jelasnya. 

Selanjutnya mantan ketua cabang GMKI Sorong Selatan tersebut mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan kajian dan evaluasi perizinan Tim GNPSDA Komisi.

Pemberantasan Korupsi dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat (2021), diketahui 4 (empat) perusahaan tersebut diatas tidak memenuhi kewajibannya dan permasalahan perizinan, serta memberikan rekomendasi pencabutan izin, pemberian sanksi dan pembayaran denda. 

Di tempat yang sama Ketua bidang aksi dan pelayanan Badan Pengurus Cabang (BPC) GMKI Sorong Selatan Obaja W. Saflesa menyampaikan perjuangan rakyat sorong selatan ini telah dimulai dari bulan September 2020 dan membuahkan hasil pencabutan izin empat perusahaan kelapa sawit oleh pemerintah daerah sorong selatan dalam Panggung rakyat ketiga di bulan mei 2021. 

"Kita Berjuang kawal masyarakat adat sejak bulan September 2020 sampai dengan sekarang Mei 2021 dalam panggung rakyat ketiga ini baru Berhasil di cabut (Izin Perusahaan kelapa sawit)  oleh Pemda Sorsel" Tegasnya. 

Selanjutnya Obaja mengatakan GMKI dan Masyarakat Adat akan meminta Pemda dan DPRD Sorsel segera membentuk Perda tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat agar kedepan masyarakat tidak menjadi korban dari jenis investasi lain yang akan merusak hutan dan tanah adatnya. 

Untuk diketahui empat perusahan yang dicabut izinnya antara lain PT. Persada Utama Agromulia dengan surat pencabutan nomor 025/101/BSS/V/2021, PT Anugerah Sakti Internusa dengan nomor surat pencabutan izin 025/104/BSS/V/2021, PT Internusa Jaya Sejahtera dengan nomor surat  025/106/BSS/V/2021, dan PT PT. Varia Mitra Andalan dengan nomor surat pencabutan 025/103/03/BSS/2021.