Dianggap sebagai pemicu instabilitas sosial dan politik, pihak Kepolisian maupun Kejaksaan seharusnya memproses hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terkait klaim big data soal tunda Pemilu.
- Rangkul Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Merauke, BNPT Gaungkan Nilai Toleransi dan Nasionalisme
- Satgas Yonif 611/Awang Long Bantu Proses Pemakaman Warga
- Kepedulian Polres dan Bhayangkari Merauke Kepada Masyarakat di Tengah Situasi PPKM Covid 19
Baca Juga
Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/4).
Satyo mengatakan, klaim soal big data 110 juta warga berharap ingin Pemilu 2024 akan membuat Luhut dianggap manipulasi dan kebohongan yang sangat tercela.
Dampaknya, secara personal Luhut akan dinilai sebagai seorang pejabat tinggi negara yang gagal apabila tidak menunjukan bukti tersebut.
"Fakta berbeda sudah disampaikan oleh beberapa lembaga survei yang hasilnya justru menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat menolak penundaan Pemilu," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/4).
Mestinya kata Satyo, aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung segera bertindak dan tidak melakukan pembiaran terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Luhut.
"Sebab pernyataan menteri-menteri itu terutama LBP sudah menjadi pemicu instabilitas sosial dan politik hingga menjadi beban politik Jokowi," pungkas Satyo, dikutip dari Kantor Berita RMOL
- Siap Siaga Penanggulangan Bencana Alam, Polres Boven Digoel Lakukan Apel Gabungan
- Ciptakan Keharmonisan bersama Warga Boven Digoel, Serka Maulana: Wujud Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
- Bakti Sosial Lanud J.A. Dimara Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Ke-76 TNI AU