Dianggap sebagai pemicu instabilitas sosial dan politik, pihak Kepolisian maupun Kejaksaan seharusnya memproses hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terkait klaim big data soal tunda Pemilu.
- GENERASI MUDA YANG SEHAT MEMILIKI JIWA YANG KUAT
- Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polres Boven Digoel Lakukan Baksos Berupa Pembagian Sembako
- Yonif Raider 755 Yalet Laksanakan Donor Darah Untuk Masyarakat Merauke
Baca Juga
Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/4).
Satyo mengatakan, klaim soal big data 110 juta warga berharap ingin Pemilu 2024 akan membuat Luhut dianggap manipulasi dan kebohongan yang sangat tercela.
Dampaknya, secara personal Luhut akan dinilai sebagai seorang pejabat tinggi negara yang gagal apabila tidak menunjukan bukti tersebut.
"Fakta berbeda sudah disampaikan oleh beberapa lembaga survei yang hasilnya justru menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat menolak penundaan Pemilu," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/4).
Mestinya kata Satyo, aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung segera bertindak dan tidak melakukan pembiaran terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Luhut.
"Sebab pernyataan menteri-menteri itu terutama LBP sudah menjadi pemicu instabilitas sosial dan politik hingga menjadi beban politik Jokowi," pungkas Satyo, dikutip dari Kantor Berita RMOL
- Anggota Kodim Boven Digoel Bantu Pemasangan Keramik Gereja Paroki Hati Kudus Tanah Merah
- Polresta Jayapura Kota Gelar Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
- Bakti Sosial Bhayangkari Peduli di 2 Kampung Wilayah Merauke