Diduga Menyalagunakan Anggaran KPA Papua, Direktur RSUD Jayapura Dilaporkan Ke Kejati.

Pelaksana Tugas (Plt) kantor KPA provinsi Papua, Bernie Pagawak/ist
Pelaksana Tugas (Plt) kantor KPA provinsi Papua, Bernie Pagawak/ist

Direktur RSUD Dok II Jayapura, dr Anton Mote telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, ia diduga telah melakukan penyalahgunaan dana di Komisi Penanggulangan HIV-AIDS (KPA) provinsi Papua sebanyak Rp.2,5 miliar.


Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) kantor KPA provinsi Papua, Bernie Pagawak kepada awak media di Jayapura, Senin (12/12) setelah melengkapi berkas perkara yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Bernie Pagawak mengatakan telah menyerahkan bukti dugaan penyalahgunaan dana yang telah dilakukan dr. Anton Mote yang juga ketua KPA provinsi Papua.

"Dana yang digunakan, 2 miliar 500 juta itu untuk dana honorarium 7 bulan anggota KPA, kemudian pemondokan, sewa kendaraan yang semuanya itu menjadi tanggungan kantor KPA di periode yang lalu," ungkapnya.

Bernie berharap, jika dalam pekan ini belum melunasi tunggakan tersebut maka dirinya bersedia mencabut perkara yang telah dilaporkan.

Lanjut kata dia, namun jika mantan direktur RSJ Abepura itu masih tak mau membayarnya maka proses hukum akan tetap terus berlanjut.

"Kembali kami terus berharap supaya pak Anton bisa membayarkan seluruh tunggakan kantor KPA periode lalu, agar supaya proses hukum ini kita sama-sama tidak menghendaki tapi ada niat baik dari pak Anton untuk membayarkan itu dalam waktu 1 minggu ini, maka perkara kami siap untuk mencabut kembali tetapi pak Anton masih tidak membayar maka proses hukum akan berlanjut, itu kami tegaskan kembali pada hari ini," beber Pagawak.

Diketahui, pada 8 Desember pekan kemarin Berni Pagawak sudah mendaftarkan perkara tersebut ke Kejati, sehingga pada hari ini, Senin (12/12) hanya melengkapi berkas perkara.

Dilaporkan juga, bahwa dana tersebut telah dicairkan namun tak kunjung dibayarkan.

Sementara itu, dr Anton Mote ketika dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp, belum membalas pesan tersebut.