Kampus Unmus Gelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Fakultas Hukum Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Universitas Musamus Merauke menggelar kegiatan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Fakuktas Hukum Universitas Musamus sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM. Selasa (12/4)


Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor Universitas Musamus Dr. Drs. Beatus Tambaib,M.A, Para Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, Kepala UPT, Kepala Pengawas Satuan Internal, dan Para Dosen serta Tendik Fakultas Hukum Unmus.

Selain itu, turut hadir juga Stakeholder dari Fakuktas Hukum Unmus antara lain Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Ketua Pengadilan Agama Merauke, Kepala Lapas Kelas 2B Merauke, Kepala Bapas Kelas 2B Merauke, Kepala Kepolisian Resor Merauke, Kepala Imigrasi Merauke, Kepala Bagian Hukum Setda Merauke, Bagian Setda Merauke.

Dalam sambutannya Rektor Universitas Musamus Merauke Dr. Drs. Beatus Tambaib,MA mengatakan bahwa Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada lemabaga kementrian, lembaga, dan pemerintah yang pimpinannya berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas.

Sehingga menurutnya Universitas Musamus sebagai lembaga pendidikan tinggi dalam kingkungan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dijen Diktiristek) diarahkan untuk perlu melakukan pembangunan Zona Integritas sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani di Instansi Pemerintah.

Sementara dalam kesempatan yang sama Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus Mulyadi Alrianto Tajuddin,S,H,M.H ketika diwawancarai mengatakan bahwa dirinya akan menjalankan amanah yang diberikan oleh instansi yang dipimpinnya dengan sebaik-baiknya.

Sehingga ia menilai bahwa perlu adanya persamaan persepsi antara Dosen dan Tendik sebagai pelayan pendidikan dan non pendidikan di lingkup Fakultas demi meningkatkan pelayanan dan peningkatan budaya kerja.