Kejanggalan Penetapan Anggota MRP Papua Selatan Oleh  Panitia Pemilihan Provinsi dan  Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan

DR. Dominikus Cambu
DR. Dominikus Cambu

Tahapan proses pemilihan anggota MRP Papua Selatan sudah berlangsung dari  tahapan sosialisasi, pendaftaran, musyawarah dan seleksi yang ketat dan terukur hingga penetapan daftar calon tetap atau terpilih dan daftar calon tunggu anggota MRP Wakil Adat dan Wakil Perempuan Oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten (Panpil Kabupaten) serta Wakil  Agama oleh Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi (Panpil Provinsi).

4 Panpil Kabupaten membuat  daftar usulan  calon tetap atau terpilih dan daftar usulan calon tunggu anggota MRP Perwakilan Adat dan Perempuan di buat dalam berita acara dan surat keputusan kemudian di serahkan kepada Panpil Provinsi

Penyerahan berkas dan daftar usulan  calon tetap atau terpilih dan daftar usulan calon tunggu anggota MRP Perwakilan Adat dan Perempuan kepada Panpil Provinsi pada tanggal 15 Mei oleh Kabupaten Mappi di hotel Asmat, tanggal 19 Mei oleh Panpil Kabupaten Merauke  dan Panpil Kabupaten Asmat di Hotel Careinn. Bersamaan dengn Panpil Kabupaten Boven Digoel tapi berkasnya belum lengkap jadi penyerahnnya nanti tanggal 24 Mei di hotel Swissbel. Ini sesua dengan jadwal dan tahapan kerja 4 Panpil Kabupaten

Penyebab terjadinya protes oleh 4 Panpil Kabupaten kepada Hasil Pleno Panpil Provinsi bermula pada tanggal 24 Mei jam 20.00-23.00 WIT Panpil Provinsi melakukan Rapat Pleno di Hotel Swissbel.

Dari hasil Rapat Pleno itu Panwas Provinsi menemukan nama-nama calon MRP perwakilan adat dan perempuan tidak sesuai dengan daftar usulan 4 Panpil Kabupaten.

Kebetulan pada saat  ada anggota Panpil Kabupaten Merauke yang datang kesitu untuk menanyakan kenapa 4 Panpil Kabupaten tidak di undang untuk Pleno bersama. Jadi setelah Rapat Panwas Provinsi menyampaikan informasi kepada salah satu anggota Panpil Kabupaten Merauke dan meneruskan informasi ke 4 Palpil Kabupaten lainnya.

Dari hasil koordinasi dan pengecekan data dari 4 Panpil Kabupaten menemukan bahwa pertama Panpil Provinsi memasukan nama-nama baru calon anggota MRP Perwakilan Adat menjadi calon tetap atau terpilih diluar dari daftar usulan Panpil 4 Kabupaten yang mana tidak ada dalan berita acara dan sk 4 Panpil Kabupaten

Kedua, Panpil Provinsi menganti nama-nama calon anggota MRP perwakilan adat dan perempuan dari daftar calon tunggu menjadi daftar calon tetap atau terpilih di luar dari daftar usulan Panpil Kabupaten sebagaimana yang ada dalam berita acara dan surat keputusan papil kabupaten.

Ketiga, Panpil Provinsi menghapus nama-nama calon anggota MRP perwakilan adat dan perwakilan perempuan dari daftar calon tetap atau terpilih dan calon tunggu  yang telah di usulkan oleh Panitia Panpil Kabupaten yang ada  berita acara dan sk 4 Panpil Kabupaten.

Keempat, Panpil Provinsi tidak mengudang Panpil Kabupaten untuk Rapat Pleno bersama guna membahas  daftar nama calon tetap atau calon terpilih dan daftar calon tunggun yang telah di usulankan oleh Panpil Kabupaten.

Panpil Provinsi mengabaikan tugasnya sendiri yang ada dalam pada Peraturan Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Propinsi Papua Selatan sebagaimana pada Pasal 14 (1) tentang Tugas Panpil Provinsi pada huruf (g) Menerangkan bahwa Panpil Provinsi hanya menetapkan calon Anggota MRP dalam daftar Calon tetap wakil Agama, wakil Adat dan wakil Perempuan, huruf (h) menerangkan bahwa Panpil Provinsi hanya bisa Menetapkan calon tetap menjadi calon terpilih dan huruf (i) menerangakan bahwa Panpil Provinsi mengajukan daftar urut calon tetap kepada Gubernur untuk memperoleh penetapan.

Tidak ada dalam Peraturan Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor 14 dan Peraturan Panitia Pemilihan Provinsi Papua Selatan Nomor 03 yang di buat oleh Panpil Provinsi sendiri yang menyatakan Panpil Provinsi punya tugas atau kewenangan untuk memasukan nama-nama calon baru diluar dari usulan Panpil Kabupaten dan menganti nama-nama dari daftar tunggu menjadi daftar terpilih serta menghapus nama-nama calon yang sudah di tetapkan oleh Panpil Kabupaten.

Panpil Provinsi mengambil ahli dan mengintervensi tugas Panpil Kabupaten yang mereka buat sendiri sebaimana ada pada Peraturan Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor 14 pasal 14 ayat (2) tentang tugas Panpil Kabuapten huruf (d) menerangkan bahwa Panpil Kabupaten Meneliti dan memverifikasi persyaratan bakal calon anggota MRP wakil Adat dan wakil Perempuan, hurif (e) menerangkan bahwa Panpil Kabupaten menetapkan bakal calon anggota MRP wakil adat dan wakil perempuan menjadi calon tetap dam huruf (f) menerangkan bahwa Panpil Kabupaten megajukan hasil pemilihan calon tetap anggota MRP wakil adat dan perempuan kepada panitia pemilihan tingkat propinsi untuk memperoleh penetapan.

Keganjalan pada Panpil Provinsi yang dengan tegas dan berani melangar Peraturan Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor 14 dan Peraturan Panitia Provinsi Papua Selatan nomor 03 yang mereka bikin sendiri

Keganjalan itu tercium ketika pertama, Panpil Provinsi membuat Pleno tanggal 24 Mei di Hotel Swissbel tanpa mengudang Panpil Kabupaten ternyata sengaja supaya Palpil Kabupeten tidak tau dan tidak protes terhadap nama-nama yang Panpil Provinsi telah sepakati

Kedua, Panpil Provinsi tidak membuat berita acara dan Surat Keputusan pada Pleno tanggal 24  Mei di hotel Swisabel.

Ketiga, Panpil Provinsi  membuat Rapat Pleno kedua tanggal 31 Mei  atas perintah Gubernur tanggal 27 Mei namun Panpil tindak mengindahkan perintah Gubenur untuk Rapat Pleno bersama dengan 4 Palpil Kabupeten untuk membahas bersama satu persatu calon tetap atau terpilih dan calon tunggu untuk di tetapkan bersama dan buat dalam berita acara dan surat keputusan 4 Panpil Kabupaten sebagai saksi.

Namun yang ditemukan lain, Panpil Provinsi membacakan ulang nama-nama yang mereka telah plenokan  tanggal 24 Mei. Tanggal 31 Mei juga tidak ada berita acara dan surut keputusan

Keempat, Panpil Provinsi tidak mau mendengar usulan dn masukan Panwas Provinsi dan menjadi arogan terhadap Panwas Provinsi

Kelima, tanggal 1 juni Asisten bersama kaban kesbangpol Provinsi loporkan hasil pleno tanggal 31 yang tejadi protes dan kisru. Pj Gubernur perintahkan asisten 1 untuk Panpil Provinsi, Panwas Provinsi Rapat  bersama Forkopimda untuk mendengar hasil loporan Panpil Provinsi  dan laporan Panwas Provinsi terkait tahapan dan proses Pemilihan Anggota MRP.

Dari hasil lopan Panwas terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh Panpil Provinsi sebagaimana penjelasan diatas maka Pj Gubernur  mengambil kebijakan untuk mengundang tokoh agama, para Bupati dari Provinsi Papua Selatan serta ketua-ketua DPR dari Provinsi Papua Selatan untuk minta pertimbagan terhadap masalah Panpil Provinsi memasukan nama-nama baru di luar dari usulan Panpil Provinsi menjadi calon tetap atau terpilih  dan menganti nama-nama yang sudah di tetapkan oleh 4 Panpil Kabupaten

 Dari sini kita bisa simpulkan bahwa ada kekuatan besar di belakang Panpil Provinsi sehingga mereka bisa brani dan orogan begini. Bukan menuduh tapi yang terlihat (Bisa di Koreksi dan maaf kalo salah) Kaban Kesbangpol Provinsi, Asisten 1 Provinsi, Ketua Pemuda Malin dan Kelompokya, Pemuda Mappi, Pumuda Kantolik, Kelompok Pemuda Papua Selatan, Dominikus Guliba Gebze sebagai petugas Partai PDIP dan sekaligus Ketua Ikatan Cendekiawan Awam Katolik Papua dan masih banyaknya sebagaimana kita sudah tau.

Keganjalan Pj Gubernur dalam mengambil Keputusan

Berdasarkan PP 54 pasal 17 ayat 1 dan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor 14 Gubernur mempunyai kewenangan menetapkan hasil calon tetap atau terpilih anggota MRP  agama dan perwakilan adat, perempuan atas usulan Panpil Kabupten ke Panpil Provinsi.

Jika Pj Gubernur mengunakan tugas dan kewenagannya sebagaimana  dalam PP 54 pasal 17 ayat 1  dengan meperhatikan pasal 15 ayat 4 dan 5 pasti nama-nama sudah di tetapkan dan di kirim ke kementrian Dalam Negri untuk  mendapatkan pengesahan.

Namun yang menjadi kejangalan kami adalah Pj Gubernur tidak berpatokan pada peraturan itu malah Pj Gubernur ambil kebijakan lain di luar aturan dengan mengundang Forkopimda Provinsi Rapat tanggal 6 Juni untuk mendengar laporan dari Panpil Provinsi dan laporan dari Panwas Provinsi

Dan dari hasil itu Pj Gubernur ambil kebijakan lagi untuk buat rapat bersama dengan tokoh-tokoh agama dan Bupati dari 4 Kabuapten bersama dengan Ketua-ketua DPRD dari 4 Kabupaten untuk meminta Pertimbangan terhadap Palpil Provinsi yang memasukan nama baru diluar dari usulan 4 Panpil Kabupaten dan menganti nama-nama yang sudah di tetap oleh Panpil Kabupaten serta masalah etika dan administra yang di langar oleh Panpil Provinsi.

Kami masih berpikir positif bahwa langkah-langkah yang Bapak Pj gubernur ambil ini benar-benar untuk memutuskan dan menetapakan calon MRP Perwakilan adat dan perempuan itu sesuai tugas Panpil Kabupaten dan tugas Panpil Provinsi.

Kami masih percaya juga bahwa bapak Pj Gubernur bekerja dengan profesional dan berpatokan pada Peraturan yang sudah di tetapkan

Rekomendasi kami yang selalu adalah Pj Gubernur Batalkan Hasil Pleno Panpil Provinsi dan Pj Gubernur Tetapkan Hasil  Ketetapan Usulan  4 Panpil Kabupaten sebagaimana yang ada dalam berita acara dan surat keputusan.

Kami 4 Panpil Kabupaten akan kawal terus sampai di kemendagri  untuk di sahkan. Jika tidak sesuai usulan kami, kami akan berangkat ke Jakarta untuk mengajukan laporan keberatan sesuai pasal 17 ayat 4 dan kami akan masukan laporan di PTUN di Jayapura.