Komitmen PT. ACP Menekan Penyalahgunaan Miras dan Narkoba 

Sosialisasi pengendalian minuman beralkohol dan narkoba yang diselenggarkaan oleh PT. ACP
Sosialisasi pengendalian minuman beralkohol dan narkoba yang diselenggarkaan oleh PT. ACP

PT Agriprima Cipta Persada (ACP) bekerjasama dengan Polsek Muting dan KOramil 1707-04/Muting dan jajarannya melakukan sosialisasi pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Merauke, di sekitaran di Distrik / Kecamatan Muting. Selasa (15/8)


Polsek Muting mengajak masyarakat untuk melakukan Sidak di tempat penjualan Miras yang merupakan rangkaian dari kegiatan sosialisasi miras dan narkoba di Distrik Muting. Selasa (15/8)

Sosialisasi tersebut menghadirkan pemateri antara lain, Danramil 1707-04/Muting Kapten Inf, Tonce R. Manurung dan Kapolsek Muting, dan Kapolsek Muting Iptu, M.H Hamado serta dihadiri oleh 6 kepala kampung dari  Sigabel Jaya, Kampung Seed Agung, Kampung Enggol Jaya, Kampung Andaito, kampung Afkab Makmur, dan Kampung Man Waybob.

Dalam penyampaiannya Danramil 1707-04/Muting Kapten Inf, Tonce R. Manurung dan Kapolsek Muting, Iptu, M.H Hamado mengatakan bahwa terdapat beberapa cara untuk dapat memberantas miras. 

Salah satunya yaitu seluruh masyarakat terutama tamu undangan di ajak untuk melakukan inspeksi mendadak ke toko maupun masyarakat yang memperjual belikan minuman keras.

Jika ditemukan adanya produk miras tersebut diperjualbelikan, maka polsek muting akan melakukan tindakan penyitaan, dan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara membuang, menumpahkan memecahkan kemasannya sehingga betul-betul cairannya meresap hulang tak dapat diambil lagi.

Selain melakukan pemusnahan, pihak Polsek juga akan membuat surat perjanjian dengan pihak kepolisian yang menegaskan apabila dikemudian hari kedapatan lagi menjual produk miras tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Dari pelaksanaan program sosialisasi Miras dan Narkotika serta dampak hukum bagi penggunanya di Distrik Muting, Kabupaten Merauke , diperoleh kesimpulan bahwa warga distrik muting dan masyarakat sekitar dapat memahami bahaya dari penggunaan miras dan Narkoba.

Selain itu juga Estate Manager ACP 1 dan ACP 2 dan Mill Manager PACP akan lebih tegas kepada mobil/ Taxi yang keluar masuk ke dalam areal perusahaan untuk dibuatkan surat ijin masuk ke area kebun.

Dan pihak Polsek muting dengan pihak perusahaan sepakat akan membuat jadwal razia tiap bulannya, dimana untuk tanggalnya tidak bisa ditentukan atau dijadwalkan. 

Selain itu, pihak perusahaan juga akan lebih memantau keamanan area tiap kebun apabila sedang pencairan SHU atau gajian. Seperti yang sampaikan oleh Estate Manager ACP2, Markus D. Pay, bahwa biasanya banyak masyarakat yang mabuk setelah mendapatkan gaji ataupun SHU.

Maka dari itu, seluruh masyarakat dihimbau untuk tidak lagi memperjualbelikan atau mengkonsumsi miras demi kenyamanan bersama dan agar terhindar dari pertikaian atau perkelahian.

Dengan hal ini, PT. ACP sangat Concern dengan menggandeng masyarakat sekitar serta berkomitmen dalam membantu pihak kepolisian untuk ikut memberantas minuman keras dan narkoba yang beredar khususnya di Wilayah PT. ACP dan Distrik muting guna terciptanya suatu keadaan yang kondusif, dan menurunkan tingkat kriminalitas.

Hal ini kemudian dipertegas dengan penandatanganan Komitmen Bersama untuk memberantas dan melakukan pengendalian serta penegakan terhadap oknum atau pelaku yang menyalahgunakan miras.