KPU Merauke Gelar Sosialisasi dan Buka Pendaftaran Lembaga Survei, Pemantau dan Perhitungan Cepat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke gelar sosialisasi terkait pedoman teknis pendaftaran pemantau pemilu, lembaga survei atau jajak pendapat dan perhitungan cepat pemilihan kepala daerah Tahun 2020, Selasa (18/8).


Bertempat di Hotel Halogen, kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah Perguruan Tinggi, Ormas dan OKP yang berada di Kabupaten Merauke.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Merauke, Syahmuhar Zein, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017.

Dalam PKPU tersebut, lanjut Syahmuhar, dijelaskan terkait petunjuk pembentukan lembaga survei, lembaga perhitungan cepat dan lembaga pemantau.

Sehingga, pihaknya mengundang 15 Perguruan tinggi maupun Ormas dan OKP yang dinilai mempunyai kompetensi untuk terlibat.

Selain itu, dirinya menuturkan bahwa Lembaga yang akan terbentuk nantinya baik di bagian survei, pemantau dan perhitungan cepat, akan dilakukan pengawasan oleh dewan etik.

"Untuk kerja mereka akan diawasi oleh dewan etik yang akan dibentuk oleh KPU, jadi KPU hanya sebatas koordinasi," tuturnya kepada wartawan, Selasa (18/8).

Sementara persoalan pendanaan lembaga tersebut, Komisioner KPU Merauke Devisi Sosialisasi ini menerangkan, tidak dibiayai oleh KPU.

Suasana saat sosialisasi, Selasa (18/8)/RMOL Papua

Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2020 dan lembaga tersebut sifatnya independen dan mandiri.

Ia juga menyampaikan, setiap Perguruan Tinggi maupun Ormas dan OKP bisa langsung mendaftar.

Namun, kata dia, disertai kelengkapan yang diminta sampai dengan batas penutupan pendaftaran tanggal 2 Desember 2020 nantinya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke.