Mappi, 20 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi memastikan seluruh data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 telah disinkronkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) melalui sistem informasi administrasi kependudukan.
- Dipukuli Orang Tak Dikenal, Haris Pertama Duga Sudah Diikuti Sejak dari Rumah
- MRP Selayaknya Menjadi “Bapa” Bagi Semua Suku di Papua Tengah
- Bawaslu Provinsi Papua Selatan Gandeng Media Massa Dalam Mengawal Pilkada 2024
Baca Juga
Komisioner KPU Mappi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Y. Corolus Fofied, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) yang dikelola oleh KPU RI.
“Seluruh data telah diverifikasi dan divalidasi sesuai Pasal 28 ayat 8 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023,” ujar Corolus.
Dengan sinkronisasi ini, KPU Kabupaten Mappi memastikan tidak ada pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam daftar yang akan digunakan pada 27 November 2024.
- Ketua GM KOSGORO: Terkait DOB Presiden Harus Memanggil Gubernur Papua Sebagai Perpanjangan Tangan Pemerintah di Daerah
- Jokowi Setuju Jumlah Penonton MotoGP Naik Jadi 100 Ribu
- JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers