Mappi, 20 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi memastikan seluruh data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 telah disinkronkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) melalui sistem informasi administrasi kependudukan.
- Ini Alasan Partai Golkar Amankan Paulus Waterpauw Maju Gubernur Papua
- Nasdem-PKS Sepakat Kerjasama Pilpres 2024, Surya Paloh: Belum Bicara Koalisi
- Tokoh Papua Curhat ke Ketua DPD RI, Berharap Anak Papua Diberi Kepercayaan
Baca Juga
Komisioner KPU Mappi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Y. Corolus Fofied, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) yang dikelola oleh KPU RI.
“Seluruh data telah diverifikasi dan divalidasi sesuai Pasal 28 ayat 8 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023,” ujar Corolus.
Dengan sinkronisasi ini, KPU Kabupaten Mappi memastikan tidak ada pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam daftar yang akan digunakan pada 27 November 2024.
- Nasdem Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Temui Masyarakat Imbuti, Romanus Desak Anak Malind Untuk Tak Menyerah Pada Hidup
- Sepanjang 2021 Angka Kemiskinan Naik, Mardani Minta Pemerintah Benahi Kebijakan dan Regulasi.