Mappi, 20 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi memastikan seluruh data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 telah disinkronkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) melalui sistem informasi administrasi kependudukan.
- Danramil Paniai, Papua Tengah jadi Korban Penembakan KKB
- Aksi Protes Aliansi Masyarakat Warnai Jalannya Pleno MRP
- Gerakan Politik Nasionalis Ala Prabowo Berpeluang Menangkan Pilpres 2024
Baca Juga
Komisioner KPU Mappi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Y. Corolus Fofied, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) yang dikelola oleh KPU RI.
“Seluruh data telah diverifikasi dan divalidasi sesuai Pasal 28 ayat 8 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023,” ujar Corolus.
Dengan sinkronisasi ini, KPU Kabupaten Mappi memastikan tidak ada pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam daftar yang akan digunakan pada 27 November 2024.
- Natalius Pigai Punya Dua Kandidat Kepala IKN sebagai Bukti "Nusantara" Bukan Pagar Pemisah
- KPK Buka Pendaftaran Seleksi Terbuka, Ini Daftar Jabatan Yang Akan di Isi Dari Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama
- Pemuda Tual, Kewarganegaraan Sang Ayah Disoal, Calon Prajurit TNI Ini Dipecat Seminggu Sebelum Pelantikan