Mappi, 20 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi memastikan seluruh data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 telah disinkronkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) melalui sistem informasi administrasi kependudukan.
- Terpilih Jadi Ketua DPP GM Kosgoro, Ini Program strategis 5 tahun Muhammad Fajri Noch
- Demokrat dan Nasdem Bisa Raih Simpati Publik Jika Bentuk Koalisi Lawan Jokowi
- Ini Alasan Partai Golkar Amankan Paulus Waterpauw Maju Gubernur Papua
Baca Juga
Komisioner KPU Mappi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Y. Corolus Fofied, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) yang dikelola oleh KPU RI.
“Seluruh data telah diverifikasi dan divalidasi sesuai Pasal 28 ayat 8 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023,” ujar Corolus.
Dengan sinkronisasi ini, KPU Kabupaten Mappi memastikan tidak ada pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam daftar yang akan digunakan pada 27 November 2024.
- Mulai 1 April, Harga BBM Pertamax Naik jadi Rp 12.500 Per Liter
- Pihak Keluarga Minta Tim Sukses BTM-CK Tidak Melibatkan Lagi Yeremias Bisai Dalam Politik
- Hitungan Sementara Jokowi, Rp 466 Triliun Habis untuk Bangun IKN Nusantara