Sadrak Thoni, Bacaleg DPRD Boven Digoel Umumkan Dirinya Pernah Dipidana

Boven Digoel, Papua Selatan - Sebagai syarat pemberkasan di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel, Sadrak Thoni salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Boven Digoel secara terbuka mengumumkan dirinya pernah di pidana penjara.


Sadrak Thoni yang akrab disapa Toni saat dijumpai wartawan dikediamannya menuturkan bahwa dirinya melakukan pengumuman secara terbuka melalui media massa sebagai pemenuhan syarat yang diamanahkan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Sabtu (1/7). 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Thoni dalam pernyataannya melalui media massa di Tanah Merah mengumumkan bahwa dirinya pernah di penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan yakni pada tanggal 12 Januari 2012 dan bebas pada tanggal 21 Oktober 2014.

Adapun isi pengumumannya yakni: "Dengan segala kerendahan hati, saya Sadrak Thoni menyampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten Boven Digoel bahwa saya telah menyelesaikan masa tahanan saya di Cabang Rumah Tahanan Negara Tanah Merah kabupaten Boven Digoel. Saat ini, dengan status mantan narapidana atas perkenaan Tuhan dan dukungan masyarakat, saya akan mengikuti pencalonan anggota legislatif kabupaten Boven Digoel tahun 2024," ujarnya.