Aksi Unjuk Rasa Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua di Depan Kantor Kementerian PUPR 

Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua Geruduk Melempar Telur Busuk Kantor Kementerian PUPR, Ini Masalahnya.!!


Jakarta - Sudah kesekian kalinya, masyarakat yang tergabung dalam Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua menyambangi Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI).

Mereka menuntut kementerian PUPR segera melakukan pembayaran ganti rugi tanah hak ulayat laut atas proyek pembangunan Jerambah Beton Kampung Nelayan Hamadi Kota Jayapura Papua di Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya pada tahun 2017 lalu hingga saat ini.

Untuk diketahui, tanah adat dan hak ulayat suku Ireeuw memiliki luas 22.500 M2 dengan Panjang 90 Meter dan lebar 250 Meter di mana seluas kurang lebih 11.825 M2 yang terkena proyek pembangunan Jerambah Beton Kampung Nelayan Hamadi Kota Jayapura Papua dari tahun 2017 hingga saat ini, masyarakat belum mendapatkan harga atas tanah yang dimiliki.

Koordinator Aksi Afandi. S. kepada awak media menyatakan, pihaknya sudah berulang kali mendatangi kantor kementerian PUPR untuk menuntut hak-hak adat dan hak ulayat masyarakat suku Ireeuw dan mendesak kementerian tersebut melakukan pembayaran atas tanah adat masyarakat suku Ireeuw dari pembangunan Jerambah Beton Kampung Nelayan Hamadi Kota Jayapura Papua.

"Sudah kesekian kali kami mendatangi kantor kementerian PUPR ini dan akan terus kami kawal masalah ini sampai tuntas, mengingat ini menyangkut dengan hak-hak masyarakat adat suku Ireew yang telah dirampas haknya tampa pertanggung jawaban yang sesuai yakni melakukan pembayaran atas tanah mereka" kata Afandi. S. di depan kantor kementerian PUPR Jl Pattimura Jakarta Selatan Jumat, (3/12/2021)

Selain itu, Afandi juga mencurigai adanya praktek mafia tanah di dalam tubuh lembaga negara tersebut atas hak-hak adat dan hak ulayat masyarakat papua terlebih suku Ireew.

"Ini kementerian sudah terlalu banyak mafianya sampai hak-hak masyarakat adat juga di renggus atas nama pembangunan negara. Padahal ada undang-undang negara yang mengatur mekanismenya dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Maka dengan ini kami menuntut agar kementerian PUPR segera melakukan pembayaran atas tanah masyarakat suku Ireeuw atas pembangunan Jerambah Beton Kampung Nelayan Hamadi Kota Jayapura Papua," ungkapnya

Lebih lanjut kata Afandi, hak ulayat tanah yang wajib dilindungi oleh hukum sesuai dengan penegasan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi provinsi papua BAB XI perlindungan hak-hak masyarakat adat pasal 43 ayat 1,2,3,4, dan 5 Juncto Perdasus Nomor 20 Tahun 2008 tentang peradilan Adat di papua Juncto Perdasus Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Ada tatas tanah.

"Bawah keberpihakan pemerintah untuk melindungi hak ulayat dan hak masyarakat adat di Indonesia merupakan amanah UUD 1945. Berdasarkan Data Yang kami Miliki Terkait Tuntutan Pembayaran Ganti Rugi Tanah hak Ulayat Laut atas Proyek Pembangunan Jerambah Beton Kampung Nelayan Hamadi Kota Jayapura Papua, di Kementerian PUPR Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Dirjen Cipta Karya TA 20217," tegas Afandi

Adapun dalam tuntutannya mereka menuntut: 

  1. Mendesak Menteri PUPR untuk Segera Pembayaran Ganti Rugi Tanah Hak Ulayat Laut atas Proyek Pembangunan Jerambah Beton Kampung Nelayan Hamadi Kota Jayapura Papua di Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya TA 20217, bahwa Tanah Suku IREEUW merupakan Hak Adat yang di amanahkan kepada Anak Adat IREEUW RIZAL MUIN IREEUW.
  2. Memegang hak atas tanah Adat/Hak Ulayat Suku Ireeuw Luas 22.500 M2 (Panjang 90 meter dan Lebar 250 meter) di mana seluas +11.825 M2 Terkena Proyek Pembangunan Jerambah Beton Kampung Nelayan Hamadi dan / atau disebut Kuasa Dominggus Ireeuw selaku Pemegang hak milik atas tanah Adat sepanjang 2,5 Km. Yang Terkenal Proyek Pembangunan Jerambah Beton Kampung Nelayan Hamadi Kota Jayapura Papua.

Dari poin-poin yang di atas berdasarkan hak adat istiadat yang di atur dalam otonomi khusus dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur dalam UU No 39 Tahun 1999. Maka, Kementrian PUPR Segera Selesaikan Hak Masyarakat adat istiadat Suku Ireeuw yang diamanahkan kepada Rizal Ireeuw.

Perdasus Propinsi Papua yang dimaksud ialah sebagaimana termuat pada No 23 Tahun 2008 Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan hak perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat di atas tanah hak Ulayat. Maka Pemerintah Segera Membayar Ganti Rugi hak-hak Masyarakat adat istiadat Suku Ireeuw atas Pembangunan Jerambah Beton Kampung Nelayan Hamadi Kota Jayapura Papua.

Menagi Janji Ibu Dirjen Cipta Karya Terkait Kesepakatan kita bersama diselesaikan Pembayaran Ganti Rugi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat & Hak Perorangan di bulan desember ini. Tangkap Para Pelaku/PT yang terlibat dalam proses Pembangunan Jerambah Beton Kampung Nelayan Hamadi Jayapura yang sudah melanggar aturan Hukum terkait dengan mekanisme Membangun Proyek di atas Tanah Ulayat Adat Suku Ireeuw Jayapura Papua.