Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait 313 aduan masyarakat yang merasa dicatut nomor induk kependudukannya (NIK) oleh bakal calon anggota DPD Pemilu 2024, diminta untuk segera dihapus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
- KPU Merauke Laksanakan Bimtek Untuk Petugas PPD
- KPUD Boven Digoel Gelar Nobar Streaming Launching Hari Pemungutan Suara Serentak 2024 bersama Parpol
- Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Papua Resmi Dilakukan KPU
Baca Juga
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan permintaan penghapusan data warga yang dicatut tersebut lantaran tidak hanya berasal dari kalangan warga pada umumnya, melainkan juga anggota Bawaslu di daerah.
"Untuk dilakukan pengoreksian dan penghapusan data sebagaimana mestinya," ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menerangkan, jajarannya di daerah sudah diinstruksikan untuk meneruskan data temuan dan aduan masyarakat soal pencatutan NIK itu ke KPU.
"Meneruskan data aduan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah kerjanya masing-masing," tambahnya menegaskan.
Lebih lanjut, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini memastikan data temuan dan aduan yang sebanyak 313 dari 21 wilayah provinsi di Indonesia kemungkinan akan bertambah.
"Sisanya, yaitu sebanyak 89 nama atau NIK belum ditindaklanjuti dan akan digabung dengan data aduan terupdate untuk penindaklanjutannya," demikian Lolly menambahkan.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menggelar serangkaian festival dalam rangka memperingati HUT ke-49. Salah satunya adalah festival kuliner pendamping beras.
- Aliansi Mahasiswa Tangerang Raya (AMT-RAYA) Mendukung "IRJEN.POL. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si" Sebagai Kapolda Metro Jaya
- Usai Divonis 9 Tahun Penjara, Mantan Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Kini Jadi Tersangka Kasus TPPU