Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait 313 aduan masyarakat yang merasa dicatut nomor induk kependudukannya (NIK) oleh bakal calon anggota DPD Pemilu 2024, diminta untuk segera dihapus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
- KPU Mappi Musnahkan Ribuan Surat Suara Lebih dan Rusak
- Fernando Genuni Duga Ada Upaya Melemahkan Majelis Rakyat Papua Barat Daya
- MRP Lakukan Wawancara Pasangan Bakal Calon Tentang Keaslian Orang Papua
Baca Juga
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan permintaan penghapusan data warga yang dicatut tersebut lantaran tidak hanya berasal dari kalangan warga pada umumnya, melainkan juga anggota Bawaslu di daerah.
"Untuk dilakukan pengoreksian dan penghapusan data sebagaimana mestinya," ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menerangkan, jajarannya di daerah sudah diinstruksikan untuk meneruskan data temuan dan aduan masyarakat soal pencatutan NIK itu ke KPU.
"Meneruskan data aduan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah kerjanya masing-masing," tambahnya menegaskan.
Lebih lanjut, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini memastikan data temuan dan aduan yang sebanyak 313 dari 21 wilayah provinsi di Indonesia kemungkinan akan bertambah.
"Sisanya, yaitu sebanyak 89 nama atau NIK belum ditindaklanjuti dan akan digabung dengan data aduan terupdate untuk penindaklanjutannya," demikian Lolly menambahkan.
- Makna dibalik Nomor Urut 3 Pasangan Kenius Kogoya-Nursalim Arrozy Dalam Pilkada Keerom
- DPD Partai Golkar Merauke Pastikan Dukung Pasangan Krisgo di Pilkada 2024
- Hitungan Sementara Jokowi, Rp 466 Triliun Habis untuk Bangun IKN Nusantara
