Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait 313 aduan masyarakat yang merasa dicatut nomor induk kependudukannya (NIK) oleh bakal calon anggota DPD Pemilu 2024, diminta untuk segera dihapus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
- Ex Bupati Nabire Isaias Douw Siap Maju Pilgub Papua Tengah
- Pilkada 2024, Pastor John Jonga: Jangan Tertipu Pilih Kandidat, Seperti Membeli Kucing Dalam Karung
- Usai Divonis 9 Tahun Penjara, Mantan Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Kini Jadi Tersangka Kasus TPPU
Baca Juga
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan permintaan penghapusan data warga yang dicatut tersebut lantaran tidak hanya berasal dari kalangan warga pada umumnya, melainkan juga anggota Bawaslu di daerah.
"Untuk dilakukan pengoreksian dan penghapusan data sebagaimana mestinya," ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menerangkan, jajarannya di daerah sudah diinstruksikan untuk meneruskan data temuan dan aduan masyarakat soal pencatutan NIK itu ke KPU.
"Meneruskan data aduan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah kerjanya masing-masing," tambahnya menegaskan.
Lebih lanjut, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini memastikan data temuan dan aduan yang sebanyak 313 dari 21 wilayah provinsi di Indonesia kemungkinan akan bertambah.
"Sisanya, yaitu sebanyak 89 nama atau NIK belum ditindaklanjuti dan akan digabung dengan data aduan terupdate untuk penindaklanjutannya," demikian Lolly menambahkan.
- Usai Disahkan DPRD sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Hengky Yaluwo: Mari Saling Rangkul Membangun Boven Digoel
- Ketua KKM Resmi Melantik, Ikatan Wanita Maros Dan Pemuda Maros Kota Jayapura Dan Ini Pesan Ketua Dalam RAKERDA.
- Apolo Safanpo Himbau Seluruh Masyarakat Ciptakan Pilkada Yang Damai