Anggota DPD RI perwakilan Papua Selatan, Sularso, S.E., turut menghadiri Rapat Pleno Komite II DPD RI yang digelar pada Senin (14/10).
- Tiga Anggota MRP Papua Selatan Tolak Hasil Pleno Terkait Keterangan Keaslian Orang Papua
- Puan Maharani Raih Rekor MURI, Jaya Suprana: Tak Lekang oleh Zaman
- Masyarakat Adat Wonti - Risei Sayati Menolak Penobatan YB (Kuna) Menggunakan Marga Imbiri
Baca Juga
Dalam rapat tersebut, Komite II membahas penyusunan usulan empat rancangan undang-undang (RUU) yang akan diajukan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.
Salah satu RUU yang menjadi perhatian khusus adalah Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sularso menekankan pentingnya RUU ini, terutama dalam mendukung program nasional pemerintah yang berencana membuka lahan pertanian seluas 2,5 juta hektar di Papua Selatan.
“Perlindungan berkelanjutan atas lahan tersebut sangat dibutuhkan agar program ini tidak hanya meningkatkan produksi pangan, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan masyarakat setempat,” ujar Sularso.
Sebagai wakil daerah asal Papua Selatan, Sularso menyatakan komitmennya untuk mengawal pembahasan RUU tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat Papua Selatan.
“Saya akan memastikan bahwa aspirasi masyarakat Papua Selatan terwakili dengan baik, dan berharap hasil rapat hari ini dapat memperkuat perjuangan kami dalam menjaga kelangsungan lahan pertanian dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Rapat Pleno Komite II DPD RI ini diharapkan dapat menghasilkan usulan yang bermanfaat bagi pembangunan pertanian yang berkelanjutan di Indonesia, khususnya di wilayah Papua Selatan.
- Pengurus Partai Berkarya Boven Digoel Gelar Syukuran Pelantikan
- Ex Bupati Nabire Isaias Douw Siap Maju Pilgub Papua Tengah
- Ketum dan Manager Persipura Belum Solid, Ini Faktanya