Beredar Tangkapan Layar VCS Sesama Jenis, Diduga Oknum PNS yang bekerja di Bawaslu Merauke

Postingan akun twitter yang memposting tangkapan layar VCS sesama jenis yang diduga Oknum PNS yang bekerja di Bawaslu
Postingan akun twitter yang memposting tangkapan layar VCS sesama jenis yang diduga Oknum PNS yang bekerja di Bawaslu

Oknum Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Badan Pengawas Pemilu Merauke, mendadak viral karena Tangkapan layar Foto/video sedang Video Call seks (VCS) dengan sesama jenis (laki-laki) tersebar di media sosial.


Pada gambar itu, terlihat seorang laki-laki berjanggut dan bertato yang di duga merupakan oknum PNS yang bekerja di Bawaslu Merauke, sedang memperlihatkan alat vitalnya kepada seorang pria yang mukanya tak nampak, yang di duga tangkapan layar tersebut dilakukan saat keduanya sedang melakukan masturbasi.

Terlihat jelas di Gambar Hasil rekaman layar tersebut, dari postingan yang diunggah akun Twitter bernama "Om Bew*k", oknum tersebut sedang melalukan VCS berupa masturbasi dengan sesama jenis, dengan sama-sama saling memperlihatkan alat vital.

“Mau video nya gak, langsung DM aja” demikian caption pada postingan akun tersebut.

Sehingga dari bahasa tersebut dapat di tafsirkan bahwa selain tangkapan layar, ada juga video masturbasi VCS oknum PNS yang dapat di peroleh melalui DM (Direct Massage).

Terkait beredarnya gambar tidak senonoh ini, Komisioner Bawaslu Merauke, Tukidjo, mengatakan bahwa terkait dengan kejadian itu Bawaslu sudah memberikan sanksi kepada Oknmum ASN yang di yang di maksud.

Dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan terguran tertulis yang telah diberikan pada bulan Desember 2021.

"Kita sudah panggil dan kita peringatkan dia menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya," ujar Tukijo saat ditemui beberapa Wartawan di Kantor Bawaslu, jalan Kelapa Lima, Merauke. Senin (22/8)

Dari perspektif hukum, jika kita mengacu pada pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Adapun yang di maksud pornografi pada pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah yang secara ekspilisit memuat tentang:

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. masturbasi atau onani;
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. alat kelamin; atau
  6. pornografi anak.

Sementara bagi setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Hal senada juga di atur pada Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  mengatur bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Sementara bagi Setiap Orang yang dianggap memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).