Hilang Kendali, Pasutri Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan di Pelabuhan Jayapura

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Naas yang dialami Pasangan Suami Istri (Pasutri) meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di Jalan Koti Depan Pelabuhan Jayapura tepatnya didepan Toko Daikin Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Senin (6/6) pagi pukul 09.00 wit.


Diketahui pasangan suami istri yakni Anthonisu Bugerom (56) dan Yacoba Petronela (52) meninggal dunia lantaran saat mengendarai sepeda motor Smas PA 4439 AZ hilang kendali kemudia terjatuh disebelah kanan jalan dan tertabrak dengan mobil truk Mitsubisi Colt Diesel PA 8879 AO yang dikendarai oleh FT (24). 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Lantas Kompol Pilomina Ida Waymramra ketika dikonfirmasi membenarkan kecelakaan tersebut. 

"Dimana korban Anthonius Bugerom meninggal dunia di TKP sedangkan Yacoba Patronela meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Dok II Jayapura, " ucapnya. 

Lanjutnya kata Kasat Lantas, akibat kecelakaan tersebut, Anthonius alami kepala atas kanan robek, keluar darah dari hidung dan telinga serta tulang dada patah sedangkan Yacoba alami robek bagian kepala, keluar darah dari telinga dan hidung. 

"Kasus kecelakaan tersebut dalam penanganan unit lantas Polresta Jayapura Kota, dimana pihaknya telah melakukan olah TKP, memintai beberapa keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut dan mengamankan barang bukti serta mengamankan pengendara mobil truk, " ujarnya. 

Ia pun menjelaskan, kecelakaan itu terjadi berawal saat Pasutri yang mengendarai sepeda motor Smas PA 4439 AZ dari arah kota Jayapura tujuan weref dengan kecepatan normal. 

"Sesampainya di TKP Jalan Koti di depan Pelabuhan Kota Jayapura tepatnya di depan Toko Daikin, pengendara motor Smas hilang keseimbangan dan kemudian  terjatuh keluar jalur sebelah kanan sehingga truk Mitsubishi Colt Diesel PA 8879 AO dari arah berlawanan dengan kecepatan normal sudah terlalu dekat yang mengakibatkan kecelakaan tersebut tidak dapat terhindarkan sehingga kedua pengendara motor meninggal dunia, "imbuhnya.

Kompol Ida menambahkan, akibat kecelakaan tersebut, pengemudi mobil truk Mitsubisi Colt Diesel yakni FT (24) dijerat pasal 310 ayat (1) dan (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan diancam 6 tahun penjara.