Bertemu Menkopolhukam, Benny Latumahina Minta Provinsi Papua Selatan Segera Direalisasikan

Ketua DPRD Kabupaten Meruake beserta Rombongan saat berdiskusi dengan Mekopolhukam di hotel Redtop Jakarta. MInggu (11/4)
Ketua DPRD Kabupaten Meruake beserta Rombongan saat berdiskusi dengan Mekopolhukam di hotel Redtop Jakarta. MInggu (11/4)

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke Benjamin Izaac Rudolf Latumahina mewakili Kabupaten Merauke bertemu dengan Menteri Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD guna menyampaikan aspirasi Propinvisi Papua Selatan (PPS).


Pertemuan antara Ketua DPRD Kabupaten Merauke Benny Izaac Rudolf Latumahina beserta romobongan dengan Menko Polhukam Mahfud MD dilakukan secara khusus di hotel Redtop Jakakarta. Minggu (11/4)

Kepada Reporter Rmol Papua, lelaki yang akrab disapa BELA (Benny Latumahina) ini mengungkapkan jika terdapat 10 Poin aspirasi inti yang disampaikan presentasikan secara langsung dihadapan Menkumham Mahfud MD.

Dalam 10 Point aspirasi yang disampaikan oleh DPRD Se Tanah Papua dihadapan Menkopolhukam tersebut terdapat satu point yang membahas secara khusus tentang kebijakan keberlanjutan dana otsus 2% dana alokasi umum nasional, dan tata kelola dana otsus yang lebih baik yang diatur dalam point kedua respirasi tersebut.

Hal itu dituangkan dalam point 2 pada aspirasi tersebut, yang mana  DPRD setanah Papua berharap agar pemerintah pusat berkenan untuk tetap dapat melanjutkan kebijakan dana otsus, sebab hadirnya dana otsus selama ini telah memberikan daya dorong dalam mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat.

Meskipun menurutnya saat ini perlu disadari oleh semua pihak bahwa tata kelola otsus masih belum memadai sehingga harus ada perbaikan, antara lain dengan Merumuskan pola monitoring dan evaluasi yang lebih efektif.

Selain itu juga dengan menyusun mekanisme percepatan penyaluran dana otsus sehingga tidak mengalami keterlambatan penyaluran, serta yang terakhir dengan menyusun mekanisme penggunaan sisa dana otsus.

Menurutnya berdasarkan informasi dari media, bahwa pemerintah berencana akan menaikan alokasi dana menjad 2,25%, sehingga atas hal itu dirinya bersama-sama dengan DPRD setanah Papua mengucapkan terimakasih dan berharap agar masing-masing provinsi mendapatkan porsi serta pembagian yang pasti berupa persentase dalam UU Otsus.

Selain itu juga terdapat satu poin dalam aspirasi DPRD Setanah Papua yang secara khusus membahas tentang kebijakan pemekaran daerah otonomi baru yang dibuat hal menyikapi moratorium pemekaran daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota di seluruh Indonesia.

Hal tersebut dibahas di dalam Point 6 Aspirasi yang disampaikan DPRD Se Papua yang disampaikan langsung kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

Menurutnya saat ini pemerintah melakukan moratorium pemekaran daerah baik ditingkat provinsi maupun tingkat kabupaten Kota yang berlaku di seluruh Indonesia.

Sehingga dirinya berpandangan jika pemekaran provinsi bagi Papua dan Papua barat harus dibedakan dengan Provinsi lainnya, hal ini disebabkan adanya kebutuhan urgen demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama Orang Asli Papua (OAP).

Selain itu dirinya berharap juga agar di samping pemekaran Provinsi, pemerintah juga mempertimbangkann pemekaran Kabupaten/ kota diberikan bagi wilayah Papua.

Lanjut dirinya menjelaskan selain kedua point diatas pada Point 4 Aspirasi DPRD se Papua juga meminta kepada Menkopolhukam agar ada Kursi Otsus bagi DPRD Kabupaten/ Kota di Papua.

Menurutnya perlu ada kebijakan penambahan kursi DPRD Kabupaten/ Kota serta keterwakilan masyarakat adat, dan berlaku bukan hanya untuk Provinsi sebagai kursi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Papua barat  (DPRPB) melalui yang dipilih melalui mekanisme pengangkatan yang diamanatkan oleh UU Nomor 21 Tahun 2001.

Dirinya berharap agar pemerintah dapat menambah kursi DPRD Kabupaten/ Kota yang masyarakatnya telah Heterogen hingga jumlah penduduk orang asli Papua berimbang atau bahkan lebih lebih sedikit dengan Non Orang Asli Papua.