DKPP Tolak Seluruh Aduan, Nama Baik Ketua dan Anggota KPU Papua Selatan Direhabilitasi

Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze

Merauke, 26 Juni 2025 — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menolak seluruh pengaduan yang diajukan oleh seorang warga bernama Burhanuddin terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Selatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan DKPP Nomor 121-PKE-DKPP/IV/2025 tanggal 23 Juni 2025.


Pengaduan yang diajukan sebelumnya menuding bahwa para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan menerima dan menetapkan Apolo Safanpo, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, sebagai calon Gubernur dalam Pilkada 2024 tanpa memenuhi syarat pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Namun dalam proses persidangan, DKPP menemukan bahwa Apolo Safanpo telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi pada 1 Juli 2024 dan telah diberhentikan dengan hormat oleh Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 76/P Tahun 2024 tanggal 19 Juli 2024, sebelum proses pendaftaran calon pada tanggal 27–29 Agustus 2024. Oleh karena itu, DKPP menyatakan bahwa tindakan KPU dalam menerima dan menetapkan pencalonan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar tersebut, DKPP memutuskan untuk:
1. Menolak pengaduan Burhanuddin untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU RI;
3. Merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Selatan;
4. Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan dalam waktu paling lama 7 hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuse, dalam keterangannya menyampaikan bahwa putusan ini menjadi bukti bahwa seluruh tahapan pencalonan yang dilakukan KPU Papua Selatan telah berjalan sesuai aturan dan prinsip profesionalitas. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terbawa asumsi dan sebaiknya memahami peraturan pemilu secara utuh sebelum mengajukan keberatan.

“Dengan adanya putusan ini, kami berharap tidak ada lagi kegaduhan hukum dan opini keliru yang merusak semangat demokrasi di Papua Selatan,” ujarnya.

Putusan ini sekaligus menegaskan kembali pentingnya ketelitian, kejelasan regulasi, serta koordinasi antara lembaga dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam konteks Pilkada serentak nasional 2024.