BP4D Kerjasama dengan Kominfo Gelar Forum Satu Data Terpadu dan "PAITUA" di Boven Digoel

Boven Digoel, Papua Selatan - Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah (BP4D) Kabupaten Boven Digoel bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Boven Digoel menggelar "Forum Satu Data Terpadu dan Pelatihan Papua Integrasi Satu Data (PAITUA) di Kabupaten Boven Digoel Tahun 2023".


Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Boven Digoel, Selasa (5/9). 

Turut hadir Kepala BPS Provinsi Papua, Kepala Pusat Data dan Analisa Pembangunan (Pusdalisbang) Bappeda Provinsi Papua, Kepala Instansi Vertikal di ingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Kepala Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Para Pejabat Eselon III, IV dan staf pada lingkungan Pemerintah Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Para Mitra Pembangunan, seluruh peserta Forum dan Pelatihan. 

Kepala BP4D Darius Minggu mewakili Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo dalam arahannya mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses serta dibagikan antar Instansi pusat dan instansi daerah. 

Ia juga katakan salah satu tujuan utama dari forum PAITUA adalah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan secara khusus dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang berkualttas, ketersediaan data yang aktual dan valid menjadi pedoman dasar dalam kebijakan perencanaan pembangunan daerah. 

Merespon kebijakan Satu Data Indonesia maka Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2021 tentang Papua Integrasi Satu Data, dengan maksud mewujudkan data pembangunan daerah yang akurat, mutakhir, akuntabel dalam rangka mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah berbasis data elektronik. 

"Data yang dikumpulkan juga perlu memperhatikan prinsip khusus seperti memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk dengan tetap memperhatikan pengelompokan data yang bersifat dapat dipublikasikan dan bersifat rahasia, " terang Darius. 

"Melalui Forum Data di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melibatkan seluruh instansi terkait. Dengan data yang akurat, terkini dari valid berbasis elektronik yang terintegrasi pada satu portal dapat dipastikan bahwa hasil pembangunan dapat menjawab tantangan dan permassiahan masyarakat serta mampu meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, persaingan dan kerjasama daerah, " ungkapnya. 

Darius berharap dalam Forum dan Pelatihan ini tercipta komunikasi yang interaktif, para peserta Forum dapat menyampaikan pertanyaan, saran, masukan dan berbagi pengalaman dalam mewujudkan satu data di daerah serta pada akhir dari forum dan pelatihan ini akan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen kita dalam memajukan data yang berkualitas bagi proses perencanaan pembangunan daerah. 

Diketahui bersama bahwa Forum Satu Data Terpadu ini merupakan tindak lanjut dari telah ditetapkannya PERDA No 5 tgl 5 Desernber 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data di Kabupaten Boven Digoel.