Mafia Tanah, Yuda Duga Oknum Istri Pejabat BPN Kota Sorong Terlibat

Kuasa Hukum Toni Salim Dkk, Jatir Yuda Marau
Kuasa Hukum Toni Salim Dkk, Jatir Yuda Marau

Kuasa Hukum Toni Salim Dkk, Jatir Yuda Marau menduga keterlibatan istri oknum pejabat Badan Pertahanan Nasional Kota Sorong dalam praktek mafia tanah.


Menurut Jatir Yuda Marau, pada tahun 2014 lalu, kliennya Azwar Atapukan, Irwan Oseandi dan Wiwik Antila Meresie membeli 3 bidang tanah yang terletak di Jalan. Kontener Kelurahan Kalasuat Distrik Sorong Timur Kota Sorong, dengan total luas kurang lebih 18.000 M2 dari almarhum Dominggus Osok.

Namun saudara dari almarhum Dominggus Osok, yaitu Salmon Osok menjual kembali tanah tersebut kepada Jerry Waleleng dengan dalil pembeli sebelumnya tidak melakukan pembaharuan surat jual beli.

Yuda Marau menambahkan di tahun 2014 juga kleinnya telah mendaftarkan tanah tersebut ke BPN Kota Sorong, namun proses tersebut belum dapat di jalankan.

Kemudian di tahun 2020, Yuda Marau mengatakan sesuai Peta Bidang yang di berikan oleh BPN Kota Sorong diatas tanah tersebut telah terdaftar dan di miliki oleh beberapa orang.

Pertama, Ema Anita Barbalina Mansawan dengan NIB atau SHM 7429, luas tanah 6.821 M2, kedua Jerry Waleleng memilik 4 bidang tanah dengan NIB atau SHM 7427, SHM 353, SHM 353, luas tahan masing-masing 2.786 M2, 2.890 M2, 9.950 M2, dan 9.552 M2.

Ketiga, Vecky Nanuru dengan NIB atau SHM 7527 dengan luas tanah 3.795 M2 dan Conny D Runtuwene dengan NIB atau SHM 7426, luas tanah 5.505 M2, semuanya dengan pelepasan adat tahun 2022.

“ Nama-nama tersebut diatas di kemudian di ketahui Ema Anita Barbalina Mansawan adalah Istri dari Kepala Pertanahan Kota Sorong, Yarit Sakota, dan Jerry Waleleng adalah mantan pejabat Badan Intelejen Negara (BIN) Papua Barat daya. Sedangkan Vecky Nanuru adalah kuasa hukum Jerry Waleleng dan Salmon Osok,” Kata Yuda Marau, melalui keterangan resminya, Selasa 6 September 2023.

Mengetahui hal tersebut, Yuda Marau menambahkan klienya berupaya melakukan pemblokiran di BPN Kota Sorong serta melaporkan ke Polresta Sorong Kota.

Namun, Kepala BPN Kota Sorong, Yarit Sakona terap tidak menghentikan proses pembuatan sertifikat yang di ajukan oleh Jerry Waleleng bersama rekan-rekannya.

“ Sikap saudara Yarit Sakona sebagai pejabat publik sangat berbanding terbalik sebagaimana sikapnya terhadap Maryam Manopo melawan Jerry Waleleng yang terpublis beberapa waktu lalu,” Kata Yuda Marau.

Yuda Marau membeberkan bahwa Salmon Osok yang telah dilaporkan oleh kliennya di Polresta Sorong Kota telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan atau penyidikan telah di temukan adanya Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau membuat Surat Palsu dan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Hak atas barang-barang yang tidak bergerak (stellionaat) yang di lakukan secara berkelanjutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 385 KUHP Jo Pasal 645 ayat (1) KUHP yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Klas I B Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

“ Dari hasil gelar perkara tersebut terlapor Salmon Osok telah di naikan statusnya menjadi tersangka,” kata Dia

Mengacu dengan pasal-pasal yang telah di sangkakan terahadap Salmon Osok, dapat dipastikan dia tidak berdiri sendiri namun patut di diduga kuat adanya dugaan praktek-praktek mafia tanah yang harus di kembangkan penyidik dalam perkara tersebut.

" Perkara ini tidak terhenti di Salmon Osok, namun siapa saja yang terlibat harus ditarik menjadi tersangka, siapapun dia,” tegas Yuda Marau.

Menteri Pertanahan RI, Kata Yuda Marau, keterangannya di beberapa media menegaskan praktek mafia tanah selalu dimulai dari proses pembuatan alas hak dan tidak sendiri melibatkan pejabat-pejabat.

“ Dalam perkara ini praktek mafia tanah kami yakin berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki nantin penyidik akan membuktikan itu,” kata Yuda Marau.

Yuda Marau menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga selesai secara tuntas, dan siapa saja yang menggunakan surat palsu itu harus di pertanggungjawabkan secara hukum.

“ Kami juga meminta kepada Penyidik Polresta Sorong Kota untuk menahan tersangka Salmon Osok,” kata Yuda Marau.