Belum Adanya Perda Trantibum Menghambat Penertiban Penjualan Miras di Boven Digoel 

Sekretatis Satpol PP Theodora Talubun saat diwawancarai sejumlah awak media di ruang kerjanya
Sekretatis Satpol PP Theodora Talubun saat diwawancarai sejumlah awak media di ruang kerjanya

Boven Digoel, Papua Selatan -Kabupaten Boven Digoel telah mempunyai peraturan daerah No. 1 Tahun 2018 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, Konsumsi dan Penjualan Minuman Beralkohol yang telah berlaku selama 5 (lima) tahun.


Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boven Digoel, Theodora Talubun, dengan tegas meminta semua pihak dan masyarakat untuk menghormati keputusan Peraturan Daerah (Perda) pelarangan miras. Dalam pernyataan yang dikeluarkannya hari ini, Talubun menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan banyak pihak dan masyarakat yang masih belum menghormati Perda tersebut.

“Memang saat ini pemerintah dan DPR sedang menggodok Perda pengendalian dan pengawasan miras. Nah jika sudah tersahkan, barulah seluruh pihak boleh berjualan dengan catatan mendapatkan izin yang sah dari pemerintah,” ucapnya kepada awak media ketika ditemui pada Kantor satpol PP Kabupaten Boven Digoel, Jumat (15/3/2024).

Lebih lanjut, Theodora juga menyerukan agar semua pihak tidak melakukan penjualan miras sementara waktu, hingga Perda Pengendalian dan Pengawasan miras disahkan. Dia menekankan pentingnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran miras.

Theodora mengungkapkan belum dapat menjalankan tugas penertiban miras dengan maksimal disebabkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) menyelenggarakan Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) serta turunan dari Perda yakni Peraturan Bupati (Perbup) terkait miras. 

"Perda pelarangan penjualan miras memang sudah ada, namun turunan dari Perda yaitu Perbup belum ada, dan itu harus sejalan. Saat ini Satpol PP sedang mendorong Perda yang mengatur Trantibum untuk segera disahkan, sehingga kamipun mempuyai kekuatan hukum dalam melaksanakan penertiban.