Seiring dengan melonjaknya penularan virus corona varian baru Omicron, Kementrian Agama mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah dalam peribadatan shalat.
- Jeffri Nirahua Mendorong Pengelolaan Transparan Dana Desa di Boven Digoel
- Pelaku Pembacokan Terhadap Anak Kecil Hingga Meninggal Dunia, Alami Sakit Dan Dilarikan Ke RS
- Masyarakat Okaba Bangga, Romanus Mbaraka Datang Langsung Resmikan Puskesmas Di Distrik Okaba
Baca Juga
"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," demikian bunyi dikutip dari Kantor Berita RMOL, Minggu (6/2).
Surat Edaran Nomor SE 04/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.
Selain jarak shalat, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam. Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.
Yang pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar. Kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.
Dan ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
"Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," lanjut Kemenag.
Lebih lanjut, Kemenag juga mengingatkan, bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dan kedua wilayah itu dengan kriteria PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.
Kemudian, untuk daerah di Jawa-Bali dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen, dan paling banyak 75 orang. Sementara pada daerah level 1, dibatasi paling banyak 75 persen dari kapasitas. .
- Rustan Saru , Mengajak Masyarakat Jagan Takut Untuk Menerima Vaksin Covid-19
- Asisten Bidang Administrasi Umum Resmi Membuka Rapat Kerja Kesehatan Daerah Kabupaten Boven Digoel
- Pemerintah Buka 7 Bandara dan 5 Pelabuhan sebagai Pintu Masuk PPLN