Penyelesaikan kekejian yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di tanah Papua tidak boleh dilakukan dengan memunculkan kekejian baru.
- Petromas Menjadi Pendaftar Pertama di KPUD Boven Digoel
- Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017, KPK Panggil Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Haryanto
- MRP Selayaknya Menjadi “Bapa” Bagi Semua Suku di Papua Tengah
Baca Juga
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Jenggala Center, Syamsuddin Radjab dalam diskusi virtual dengan tema "Politik Labelisasi dan Kepuasan Publik" yang digelar oleh Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/5/2021).
"Menangani kekejian yang terjadi di Papua tidak boleh dilakukan dengan memunculkan kekejian baru," tegasnya dilansir dari Rmol Sumut.
Syamsuddin Radjab menjelaskan, perubahan label kriminal bersenjata menjadi menjadi kelompok teroris merupakan hal yang sangat rawan memunculkan kekejian baru di Papua dengan alasan menumpas aksi-aksi teroris. Apalagi menurutnya, labelisasi teroris kepada KKB juga terkesan terlalu temperamental.
"Perubahan status menjadi teroris itu kesannya terlalu temperamental karena sosok jenderal yang meninggal. Pertanyaannya, berapa banyak orang yang meninggal sebelumnya di sana baik dari pihak KKB maupun dari pihak aparat dan warga kita?. Apakah menghargai nyawa karena pangkat?. Kematian satu nyawa sama harganya dengan nyawa lain baik orang berpangkat maupun tidak," ujarnya.
Karena itu kata Radjab, harus ada upaya komprehensif dalam menyelesaikan persoalan kekerasan di Papua. Tidak hanya dengan mengubah label yang nantinya akan membuat perubahan kebijakan untuk menanganinya.
"Alasan Prof Mahfud sebagai Menkopolhukam menyebut teroris didasarkan pada pengaduan kelompok adat papua. Pertanyaannya, apakah bisa perumusan kebijakan negara hanya didasarkan pada laporan masyarakat tertentu? Dimana kepercayaan negara terhadap institusi negara di Papua, Gubernur, DPR, majelis rakyat papua yang selama ini tidak pernah memberi masukan perubahan KKB menjadi teroris," sebutnya.
Dalam konteks ini, negara menurut Radjab sebaiknya menentukan labelisasi atas dasar dari institusinya yang ada di Papua sehingga penanganannya tidak menimbulkan persoalan berupa kekejaman yang baru.
- UU Tiga Provinsi Baru Disahkan, Puan Maharani: Jaminan Hak Rakyat Papua dalam Pemerataan Pembangunan
- Begini Pembagian Divisi dan Wilayah Kerja 6 Komisioner KPU RI
- Kabar Dukungan Romanus Mbaraka Kepada Pasangan Yosfan, Yosep Bladib Gebze Tegaskan Politik Itu Dinamis
