Gandeng Komisi Informasi Papua, Pemda Mappi Deklarasi Keterbukaan Informasi Publik 

Pemerintah Kabupaten Mappi bekerjasama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua melakukan Deklarasi dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dalam memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day). Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day) diperingati setiap 28 September setiap tahunnya. Kegiatan tersebut berlangsung di Gor Qaindauri, Senin (28/09)


Kegiatan sosialisasi dan deklarasi informasi keterbukaan publik tersebut dengan dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KI Provinsi Papua diantaranya, ketua Wilhelmus Pigai, Wakil Ketua Andriani Waly yang juga ketua bidang penyelesaian sengketa informasi, Henry Winston Muabuay,ketua bidang kelembagaan, Joel B. A. Wanda Ketua bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi.Syamsuddin Levi, ketua bidang Dokumentasi dan penelitian.

Di Indonesia, peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia  dimulai 2011. Hari Hak Untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi badan publik membuka diri dan menjalankan kewajiban memberikan informasi publik. 

Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar, S.STP. M.Si dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih atas arahan dan dukungan KI Papua atas kegiatan tersebut. Terlebih informasi saat ini sangat penting di era reformasi dan industrialisasi.

“Sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pelayan masyarakat, wajib memberikan informasi yang baik dan transparan kepada masyarakat, guna terciptanya koordinasi, sinergitas, kolaborasi yang baik antara pemda dan masyarakat,” katanyanya.

Kegiatan yang dihadiri ASN, TNI/ Polri, tokoh Agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda di Kepi. Kata PJ Bupati sesuai amanat UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi public sesuai dengan pasal 28 ayat F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang Berhak Untuk Berkomunikasi dan Memperoleh Informasi untuk mengembangkan Pribadi dan Lingkungan Sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyampaikan Informasi dengan menggunakan segala Jenis Saluran yang Tersedia.”

“Informasi juga memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat, serta menjadi alat ukur kinerja pemerintah di tengah masyarakat,” jelasnya.

Lanjut PJ Bupati Pemkab Mappi berterima kasih dengan kedatangan KI Papua untuk melakukan sosialisasi UU 14/ 2008. Diharapkan dengan kegiatan ini, para ASN dan pejabat publik mampu melaksanakan layanan informasi publik dalam tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

“Sehingga segala informasi yang disebarluaskan kepada publik dapat dilakukan dengan benar dan akurat, serta mengandung informasi yang positif. Jangan memberikan informasi yang negatif yang biasanya disebarkan dari mulut ke mulut,” katanya. 

Pj Bupati Mappi juga memastikan apapun informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah tanggung jawab bersama. 

“Walaupun Kepi belum sepenuhnya mendapatkan informasi publik yang utuh, namun boleh disyaratkan jarum jatuh di Pelabuhan, warga di distrik sudah tahu. Hal ini dikarenakan informasi yang disebarkan sangat cepat. Sekecil apa pun informasi, pasti cepat didengar oleh masyarakat dan hal ini tak bisa dipungkiri. Inilah zaman keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KI Papua, Wilhelmus Pigai mengapresiasi komitmen Pemkab Mappi untuk mendorong keterbukaan informasi publik, guna terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan transparansi, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dalam kesempatan itu, Wilhelmus juga menyampaikan KI Provinsi Papua sedang melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2022 Se-Papua. Kegiatan Monev dilaksanakan untuk memastikan tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik.

”Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi sebagai Salah satu Badan Publik di Provinsi Papua dapat berpartisipasi dalam kegiatan Monev KI Provinsi Papua,” tegasnya

Diakhir kegiatan langsung deklarasi dengan membubuhkan tandatangan oleh semua peserta yang hadir sebagai bentuk Komitmen melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi publik di Kabupaten Mappi.