HMI MPO: Apa Bedanya Abu Janda dan Bahar bin Smith?

Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail/Net
Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail/Net

Keputusan Polisi menahan Bahar bin Smith atas dugaan penyebaran berita bohong oleh Polda Jawa Barat, berbuah silang pendapat disejumlah kalangan masyarakat.


Salah satunya, dikatakan Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail yang menilai sikap cepat Polisi yang merespons kasus Bahar bin Smith menunjukkan perlakuan berbeda dibanding terhadap kasus Permadi Arya atau Abu Janda.

Pasalnya, kata dia, Abu Janda juga sering menimbulkan kegaduhan akibat pernyataannya di media sosial. Tetapi, sampai kini tidak ada tindakan apapun dari penegak hukum untuk memeriksa Abu Janda.

Fakta tersebut, lanjutnya, seperti menunjukkandemokrasi hanya sebatas simbol dan penegak hukum hanya alat kekuasaan untuk memburu pihak-pihak seberang.

“Katanya kebebasan berpendapat tapi jika bertentangan dengan selera penguasa maka hukum dijadikan sebagai alat penggebuk dan pembungkam. Sungguh kasihan nasib Demokrasi Indonesia saat ini,” ujar Affandi kepada wartawan, Selasa (4/1).

Ia menilai demokrasi di Indonesia sangat memprihatinkan. Affandi menegaskan, seharusnya warga negara sama dihadapan hukum dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Dia justru bertanya, bagaimana pandangan penegak hukum pada keadilan. Pasalnya, ada perbedaan perlakuan dalam penanganan hukum antara Habib Bahar dan Abu Janda.

“Apa Bedanya Abu Janda dan Habib Bahar Bin Smith di hadapan Hukum? Benar-benar tidak adil,” tegasnya.Dikutip dari Kantor Berita RMOL, Rabu (5/1)

Affandi juga mendesak kepada Polri agar dalam menjalan tugas, harus bertindak adil dalam penegakan hukum. Kecuali mereka siap untuk diadili oleh Tuhan atas ketidakadilan yang dilakukan.

“Polri harus adil, sebab kalau kalian tidak adil maka Tuhan akan mengadili kalian karena Tuhan bukan orang. Maka pasti Dia akan mengadili kalian seadil-adilnya kalau tidak di dunia tunggu di akhirat,” pungkasnya.