Karantina Pertanian Merauke Kembali Musnahkan Ayam Asal Luar Merauke Yang Berpenyakit

Karantina Pertanian Merauke kembali musnahkan satu ekor ayam asal daerah luar Merauke (06/05). 


Ayam tersebut didapat saat pejabat karantina sedang melakukan pengawasan KM. Leuser (22/04). Setelah ditanyakan kepada pemilik, media pembawa tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina daerah asal. 

Dalam hal ini, pemilik telah melanggar UU No. 21/2019 melanggar pasal 35 yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, dan tidak melaporkan kepada pejabat Karantina. Lebih jauh tindakan tersebut juga melanggar Pergub Papua No.158/2006 tentang pemasukan unggas dan produknya ke Provinsi Papua. 

Sebelum dimusnahkan, ayam diambil sampel darahnya untuk dilakukan pengujian di laboratorium.  Hasil pengujian menunjukkan ayam terinfeksi tertular  penyakit AI (Avian Influenza) dan ND (Newcastle Disease). Penyakit ini bisa memberikan kerugian yang besar bagi peternakan unggas di Merauke karena menyebabkan kematian ternak dan kerugian ekonomi.

Hal tersebut didukung dengan adanya Kepmentan No. 600/2017 yang menyatakan Provinsi Papua bebas dari penyakit Avian Influenza pada unggas. 

Kepala Karantina Pertanian Merauke Sudirman menekankan bahwa penyakit HPHK (hama dan penyakit hewan karantina) dan OPTK (organisme pengganggu tumbuhan karantina) dapat tersebar dengan cepat.

“Oleh karenanya, kita tegas, harus zero tolerance (tidak ada toleransi). Mau sedikit apapun media pembawa dapat memberikan kerugian” ungkap Sudirman.