Karantina Pertanian Merauke melakukan pemusnahan terhadap dua ekor ayam dan empat batang bibit jeruk yang berasal dari luar wilayah Papua yang didapatkan dari hasil pengawasan pejabat Karantina Pertanian Merauke di Bandara Mopah dan Pelabuhan Laut Merauke. Sabtu, (19/3).
- Ajak Sukseskan PON XX Dan Vaksinasi, Danrem 174 Merauke Bagikan Bingkisan Bantuan Presiden RI
- Puluhan Tahanan Polres Biak Numfor Jalani Vaksin Covid-19
- Jaga Kebugaran, Pangdam Cenderawasih Gowes 110 KM di Kota Jayapura
Baca Juga
Abdul Rasyid selaku Koordinator Fungsi Karantina Tumbuhan mengatakan bahwa sesuai dengan Instruksi Gubernur No. 2 Tahun 2000 melarang peredaran benih tanaman jeruk di wilayah Propinsi Irian Jaya.
"Dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit Citrus Vein Phloem Degeneration (CVPD). Tanaman jeruk dilarang masuk ke wilayah Papua jika tidak disertai degan sertifikat Balai Sertifkasi Benih yang menyatakan sehat dari penyakit CPVD." Ungkapnya
Dikesempatan yang sama drh. Yayan Taufiq menambahkan bahwa penyakit Avian Influenza dapat terbawa oleh unggas dewasa asal luar wilayah Papua yang berpotensi memberikan kerugian sangat besar bagi peternakan.
"Hal ini sesuai Keputusan Gubernur Papua No. 158/2004 tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Papua." Katanya
Disaksikan oleh pejabat instansi terkait, pemusnahan bibit jeruk dan ayam dilakukan di insinerator Karantina Pertanian Merauke dengan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
Kepala Karantina Pertanian Merauke, Sudirman menekankan bahwa penyakit HPHK dan OPTK dapat tersebar dengan waktu yang sangat cepat.
"Oleh karena itu kita tegas, harus zero tolerance. Mau sedikit apapun media pembawa dapat memberikan kerugian." Demikian Sudirman.
- Covid-19 Varian Delta Telah Masuk Merauke, Masyarakat Diminta Untuk Lebih Waspada
- Lakukan Media Gathering, BPJS Kesehatan Merauke Launching Program Pandawa
- GELAR LOMBA SIMULASI GEMPA BUMI DAN RJP, TSE GROUP DAN KORINDO PAPUA PERINGATI BULAN K3 NASIONAL 2024