Kinerja Dan Pelayanan PSTP Mappi Di Evaluasi

Petugas Verifikator Dari Lembaga Survey Indonesia tengah memverifikasi pelayanan yang ada di Kantor Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu
Petugas Verifikator Dari Lembaga Survey Indonesia tengah memverifikasi pelayanan yang ada di Kantor Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu

Badan Koordinasi Penanaman Modal Dan Investasi Republik Indonesia melalui program kerjanya tengah melakukan verifikasi ke setiap daerah terkait kinerja Dinas Penanaman modal dan perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) .Di Kabupaten Mappi telah berlangsung kurang lebih 2-3 hari ini.


Lembaga Survey Indonesia yang ditunjuk untuk memverifikasi PTSP di Kabupaten Mappi menunjuk Ansar sebagai verifikator menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan . Hal ini di atur sesuai dengan Peraturan Presiden no.31 Tahun 2021 sementara itu, Kementrian Investasi BKPM akan menjadi Focal Point untuk menghubungkan semua sektor investasi dari kementrian teknis.

 1. Tugas Pokok berdasarkan  ketentuan perundang-undangan tugas pokok BKPM adalah melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.

2. Fungsi Kementerian Investasi/BKPM :

- Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;

- Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;

- Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;

- Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal;

- Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;

- Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia;

- Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;

- Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, seperti meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;

- Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;

- Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;

- Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;

- Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;

- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data, informasi, perlengkapan, serta rumah tangga;

- Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Verifikator yang telah ditunjuk  

Dalam rangka kegiatan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) kementerian negara/lembaga, lembaga, Kementerian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui PT. Survey Indonesia (PT.SI) selaku mitra pelaksana  Ansar telah memverifikasi dan validasi . Beberapa Poin yang akan di verifikasi antara lain

PTSP: 

1. KELEMBAGAAN,  

2. SDM

3. SARANA DAN PRASARANA

4. IMPLEMENTASI OSS

5. KELUARAN

PPB:

1. Penerapan Perizinan Berusaha

Berbasis Risiko

2. Penyederhaan Persyaratan Dasar

Perizinan Berusaha

3. Peningkatan Iklim Investasi

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Alvian Raymon Latuperisa saat di wawancarai menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan evaluasi yang dilakukan  program ini, ia berharap kerjasama dan koordinasi serta membutuhkan bimbingan dalam rangka meningkatkan kinerja PTSP Kabupaten Mappi. Ia mengakui dari hasil verifikasi yang di lakukan masih banyak kekurangan yang harus di benahi dan dilengkapi dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana pelayanan kedepan dengan adanya bimbingan dari tim evaluasi kiranya akan lebih baik lagi "tuturnya.