DPP Partai Gerindra mengaku kaget dengan adanya gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp70,5 triliun terkait pendaftaran pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
- KPK Buka Lowongan 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Mulai Hari Ini, Ini Persyaratannya
- Mendukung Menteri Agama GP Ansor Papua Mengajak Masyarakat Papua Menolak Politisasi Agama Dan Sara
- Firli Bahuri Resmi Lantik 55 Jaksa jadi Penuntut Umum KPK
Baca Juga
“Banyak amat,” kata Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Kendati demikian, Muzani enggan menanggapi terlalu jauh mengenai adanya gugatan yang dilayangkan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono ke KPU RI di Pengadilan Jakarta Pusat (Jakpus) tersebut.
Muzani menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.
"Nah karena itu sudah ranah pengadilan saya serahkan," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara usai digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (31/10), lantaran menerima pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Dalam gugatan tersebut, KPU diminta membayar ganti rugi Rp70,5 triliun. Gugatan dilayangkan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono mengajukan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus.Dia menilai KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menerima berkas pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023.
- Tiba Di Indonesia , Ini Jadwal Paus Fransiskus Sebelum Ke Port Moresby, Papua Nugini
- Anggota DPR Ini Berani Jamin Pj Kepala Daerah yang Dipilih Pemerintah Netral
- Jangan Terburu-buru Mengesahkan DOB Papua, Fajri Noch Meminta Presiden dan Gubernur Papua Harus Duduk Bersama
