DPP Partai Gerindra mengaku kaget dengan adanya gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp70,5 triliun terkait pendaftaran pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
- Tiga Anggota MRP Papua Selatan Tolak Hasil Pleno Terkait Keterangan Keaslian Orang Papua
- UU Tiga Provinsi Baru Disahkan, Puan Maharani: Jaminan Hak Rakyat Papua dalam Pemerataan Pembangunan
- Dorong Percepatan Pencairan Dana Otsus, Sekda Aceh Minta Dukungan Seluruh Pemda
Baca Juga
“Banyak amat,” kata Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Kendati demikian, Muzani enggan menanggapi terlalu jauh mengenai adanya gugatan yang dilayangkan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono ke KPU RI di Pengadilan Jakarta Pusat (Jakpus) tersebut.
Muzani menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.
"Nah karena itu sudah ranah pengadilan saya serahkan," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara usai digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (31/10), lantaran menerima pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Dalam gugatan tersebut, KPU diminta membayar ganti rugi Rp70,5 triliun. Gugatan dilayangkan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono mengajukan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus.Dia menilai KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menerima berkas pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023.
- Teguh Santosa: Rachma Tokoh Reunifikasi Korea, Ucapan Duka Mengalir Dari Berbagai Negara
- Terungkap, Haris Pertama Menolak Undangan Tim 9 Penyatuan KNPI
- Calon Gubernur Papua 2024, Burhan Abdullah: Paulus Waterpauw - Tony Wanggai adalah Pasangan Ideal