DPP Partai Gerindra mengaku kaget dengan adanya gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp70,5 triliun terkait pendaftaran pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
- KPU Tegaskan Visi Misi Pasangan Calon Kepala Daerah Harus Sesuai Dengan RPJPD
- KPU Papua Selatan Gencar Lakukan Sosialisai Guna Menaikkan Jumlah Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada 2024
- Pengamat Desak Bawaslu Usut Agenda Politik Yang Libatkan Perangkat Desa
Baca Juga
“Banyak amat,” kata Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Kendati demikian, Muzani enggan menanggapi terlalu jauh mengenai adanya gugatan yang dilayangkan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono ke KPU RI di Pengadilan Jakarta Pusat (Jakpus) tersebut.
Muzani menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.
"Nah karena itu sudah ranah pengadilan saya serahkan," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara usai digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (31/10), lantaran menerima pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Dalam gugatan tersebut, KPU diminta membayar ganti rugi Rp70,5 triliun. Gugatan dilayangkan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono mengajukan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus.Dia menilai KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menerima berkas pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023.
- Ketua DPD PSN Papua Selatan Optimis Menangkan Calon Bupati Boven Digoel 2024
- KPU Kabupaten Mappi Resmi Membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024
- Usulan Penundaan Pemilu 2024 Tak Miliki Dasar Hukum dan Politik, Politikus PDIP: Sudahlah, Kita Tutup Wacana Ini