DPP Partai Gerindra mengaku kaget dengan adanya gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp70,5 triliun terkait pendaftaran pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
- Relawan: Ada Banyak Alasan untuk Mendukung Erick Thohir Maju di Pilpres 2024
- Unas Tabuni, Kebijakan DOB Tidak Bermanfaat Terhadap Orang Asli Papua
- Demi Menjaga Netralitas FKUB, Kyai Nursalim Arrozy Mundur Dari Jabatan Ketua FKUB Keerom
Baca Juga
“Banyak amat,” kata Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Kendati demikian, Muzani enggan menanggapi terlalu jauh mengenai adanya gugatan yang dilayangkan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono ke KPU RI di Pengadilan Jakarta Pusat (Jakpus) tersebut.
Muzani menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.
"Nah karena itu sudah ranah pengadilan saya serahkan," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara usai digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (31/10), lantaran menerima pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Dalam gugatan tersebut, KPU diminta membayar ganti rugi Rp70,5 triliun. Gugatan dilayangkan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono mengajukan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus.Dia menilai KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menerima berkas pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023.
- Willem Wandik-Aloysius Giyai Unggul Jauh dari Pesaing Pilkada Papua Tengah
- Yosfan Jadi Pasangan Pertama Yang Mendeklarasikan Diri Untuk Maju Dalam Pilkada Merauke
- Lakukan Teror Pada Satgas Paskhas di Bandara Aminggaru, Anggota KSB Tewas Mengenaskan
