KPU Tegaskan Visi Misi Pasangan Calon Kepala Daerah Harus Sesuai Dengan RPJPD

Merauke, 31 Juli 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke melaksanakan kegiatan Sosialisai Persiapan Visi Misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Dalam Hubungannya Dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD).


Pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu Kepala Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Kabupaten Merauke, Samuel Rino Tahiya, S.Sos, Kepala Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuze dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Drs. Rama Dayanto, M.M.

Ketua KPU Kabupaten Merauke, Rosita Kebubun menyampaikan bahwa saat ini sudah memasuki masa puncak dari tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah karena pada tanggal 27-29 Agustus 2024 merupakan waktu pendaftaran bagi pasangan bakal calon yang akan diusung oleh koalisi partai politik dan selanjutnya pada tanggal 22-23 September 2024 akan masuk dalam tahapan penetapan calon, lalu masuk waktu penarikan nomor urut bagi bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU dan masa kampanye yang akan di mulai tanggal 24 September sampai dengan 24 November 2024.

"Ini merupakan waktu tahapan
dan sebagai penyelenggara maupun juga peserta pemilu terkait dengan pelaksanaan ini salah satu dokumen persyaratan pencalonan adalah penyampaian visi misi kepala daerah atau calon bupati dan wakil bupati yang harus juga disampaikan ke KPU." Jelasnya.

Selanjutnya juga dijelaskan bahwa visi misi ini sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 13 yang menjelaskan bahwa visi misi ini harus sesuai dengan rencana jangka panjang daerah dan sesuai juga dengan surat edaran dari Kemendagri yang juga di share oleh KPU RI kepada KPU Provinsi dan telah dibagikan juga kepada KPU Kabupaten bahwa rancangan RPJMD teknokratik harus disosialisasikan kepada bakal-bakal calon yang akan maju, sehingga visi misi harus mengacu pada RPJMD dan RPJPD daerah.

"Terkait dengan hal ini KPU tidak memiliki kewenangan terkait dengan penyampaian visi misi penyampaian terkait dengan RPJMD maupun RPJPD maka kami mengundang lembaga yang memiliki kewenangan yang ahlinya terkait dengan ini yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) untuk juga menyampaikan visi misi ini sehingga RPJMD dan RPJPD daerah ini bisa disampaikan dan sosialisasikan kepada bakal-bakal pasangan calon yang maju sehingga dokumen visi misi yang nanti akan disampaikan oleh bakal pasangan calon kepada KPU tentunya sudah sesuai dengan RPJPD maupun RPJMD daerah Kabupaten Merauke sehingga kita melaksanakan kegiatan ini dan diharapkan kegiatan ini dimanfaatkan oleh partai-partai politik yang ada karena partai politik yang punya kewenangan untuk mengusung calon. Sehingga diingatkan untuk calon-salon yang akan berkontestasi dan yang akan diusung oleh partai politik tentunya memperhatikan terkait dengan visi misi yang sesuai dengan RPJPD maupun RPJMD teknokratik." Pungkasnya.