Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan mekanisme pelaporan untuk publik, menyangkut dana kampanye peserta Pemilu 2024 yang diduga bermasalah.
- Organisasi Kepemudaan di Provinsi Papua Sepakati Menjaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024
- PSU Kabupaten Boven Digoel Laksanakan, 400 Orang Personel TNI-Polri Lakukan Pengamanan
- Pemasangan Patung Jokowi di Mandalika Menuai Penolakan dari Kalangan Ponpes
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, transparansi dana kampanye merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan integritas elektoral.
"Bahkan, pelaporan dana kampanye pada Pemilu Serentak kali ini, KPU merumuskan rancangan norma pada Pasal 97 Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye," kata Idham, kepada wartawan, Selasa (6/6).
Mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu juga menambahkan, dalam rancangan beleid itu diatur mekanisme pelaporan masyarakat bila menemukan dugaan pelanggaran dana kampanye.
"Khususnya di ayat 6, dimana laporan dana kampanye dari masyarakat atau publik jadi materi audit dana kampanye oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU," urainya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu juga mengatakan, teknis pelaporan masyarakat agar bisa sampai ke KPU diatur pada Pasal 97 ayat (2) Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye.
- Kemenkes Janji Tinjau Ulang Soal Vaksin Halal untuk Masyarakat
- Kementerian Sosial Cabut Izin ACT
- KPK Buka Lowongan 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Mulai Hari Ini, Ini Persyaratannya