Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan mekanisme pelaporan untuk publik, menyangkut dana kampanye peserta Pemilu 2024 yang diduga bermasalah.
- Menkominfo Bentuk Pansel Calon Anggota KPI Periode 2022-2025, Ketuanya Usman Kansong
- Jurus Mabuk Pembiayaan IKN
- Steering Committee, Ini Tahapan H-2 Menuju MUSDA XV KNPI Provinsi Papua
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, transparansi dana kampanye merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan integritas elektoral.
"Bahkan, pelaporan dana kampanye pada Pemilu Serentak kali ini, KPU merumuskan rancangan norma pada Pasal 97 Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye," kata Idham, kepada wartawan, Selasa (6/6).
Mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu juga menambahkan, dalam rancangan beleid itu diatur mekanisme pelaporan masyarakat bila menemukan dugaan pelanggaran dana kampanye.
"Khususnya di ayat 6, dimana laporan dana kampanye dari masyarakat atau publik jadi materi audit dana kampanye oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU," urainya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu juga mengatakan, teknis pelaporan masyarakat agar bisa sampai ke KPU diatur pada Pasal 97 ayat (2) Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye.
- Analisa Pertahanan Lokasi IKN Baru Versi Nuning Kertopati
- G-20 Dalam Friksi
- Konsolidasi PKS Untuk Siap Menang di Pilkada 2024
