Jakarta, 9 Desember 2024 – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menerima pengajuan permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan tahun 2024. Permohonan tersebut diajukan oleh M. Andrean Saefudin pada Senin malam, tepatnya pukul 22.40 WIB.
- Menyemarakkan Nuansa Bulan Ramadhan 1443 H, Kodam XVII Cenderawasih Gelar Festival Untuk Masyarakat
- Kapolresta Tinjau Pos-pos Operasi Lilin Pengamanan Natal 2021
- PJ GUBERNUR PROVINSI PAPUA SELATAN APRESIASI KLINIK TSE GROUP
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam sistem resmi MKRI, pokok perkara yang diajukan berfokus pada perselisihan terkait hasil pemilihan umum di wilayah tersebut. Dalam pengajuan tersebut, M. Andrean Saefudin turut menyertakan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya AP3 dan DKPP.
Langkah ini merupakan upaya hukum untuk mencari penyelesaian atas keberatan yang muncul terhadap hasil pemilu yang telah diumumkan. Hingga berita ini diturunkan, MKRI masih memproses penerimaan berkas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur.
Perselisihan hasil pemilu menjadi bagian penting dalam menjaga integritas demokrasi, di mana pihak-pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membawa perkara ini ke ranah konstitusional. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian, mengingat pentingnya stabilitas politik di Papua Selatan pasca-pemilihan gubernur.
- Kepedulian Polres dan Bhayangkari Merauke Kepada Masyarakat di Tengah Situasi PPKM Covid 19
- Wadanramil bersama Babinsa Tanah Merah Boven Digoel Bagikan Tas Sekolah
- Dukung Pencegahan Penyebaran Covid-19, Polresta Bagikan 1000 Masker Ke Masyarakat