Jakarta, 9 Desember 2024 – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menerima pengajuan permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan tahun 2024. Permohonan tersebut diajukan oleh M. Andrean Saefudin pada Senin malam, tepatnya pukul 22.40 WIB.
- Polsek Onggaya Lakukan Tali Asih Kepada Masyarakat Pesisir Pantai Kuler
- Sambut HUT Bhayangkara ke 78 Polres Boven Digoel Bantu Pembangunan Pon-Pes Hidayatullah
- Peduli, Pemuda Bone Kota Jayapura Gelar Aksi penggalangan Dana Untuk Korban Gempa Sulbar
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam sistem resmi MKRI, pokok perkara yang diajukan berfokus pada perselisihan terkait hasil pemilihan umum di wilayah tersebut. Dalam pengajuan tersebut, M. Andrean Saefudin turut menyertakan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya AP3 dan DKPP.
Langkah ini merupakan upaya hukum untuk mencari penyelesaian atas keberatan yang muncul terhadap hasil pemilu yang telah diumumkan. Hingga berita ini diturunkan, MKRI masih memproses penerimaan berkas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur.
Perselisihan hasil pemilu menjadi bagian penting dalam menjaga integritas demokrasi, di mana pihak-pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membawa perkara ini ke ranah konstitusional. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian, mengingat pentingnya stabilitas politik di Papua Selatan pasca-pemilihan gubernur.
- Babinsa 1711-13/GTR Boven Digoel Laksanakan Komsos dengan Warga Binaannya
- Tunas Sawa Erma (TSE) Group Raih Penghargaan CSR dari Pemprov Papua Selatan
- Perayaan Natal 2021, KODAM XVII/Cenderawasih Berbagi Kasih Kepada Jamaat Gereja GIDI
