Jakarta, 9 Desember 2024 – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menerima pengajuan permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan tahun 2024. Permohonan tersebut diajukan oleh M. Andrean Saefudin pada Senin malam, tepatnya pukul 22.40 WIB.
- Satuan Binmas Polres Boven Digoel Gelar Forum Komunikasi Perpolisian Masyarakat (FKPM)
- Shalat ID dan Sedekah Ummat Menjadi Pembahasan Rapat PHBI Boven Digoel, Ini Hasilnya
- Dukung Pencegahan Penyebaran Covid-19, Polresta Bagikan 1000 Masker Ke Masyarakat
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam sistem resmi MKRI, pokok perkara yang diajukan berfokus pada perselisihan terkait hasil pemilihan umum di wilayah tersebut. Dalam pengajuan tersebut, M. Andrean Saefudin turut menyertakan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya AP3 dan DKPP.
Langkah ini merupakan upaya hukum untuk mencari penyelesaian atas keberatan yang muncul terhadap hasil pemilu yang telah diumumkan. Hingga berita ini diturunkan, MKRI masih memproses penerimaan berkas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur.
Perselisihan hasil pemilu menjadi bagian penting dalam menjaga integritas demokrasi, di mana pihak-pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membawa perkara ini ke ranah konstitusional. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian, mengingat pentingnya stabilitas politik di Papua Selatan pasca-pemilihan gubernur.
- Kolaborasi Lantamal XI dan Bank BNI Bagikan Sembako dan APD kepada Masyarakat Maritim
- SKK Migas dan Komisi VII DPR RI Gelar JPS Penangulangan Covid-19 di Wamena
- Safari Ramadhan ke Boven Digoel, Danrem 174/ATW Laksanakan Baksos di Pondok Pesantren Hidayatullah