Jakarta, 9 Desember 2024 – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menerima pengajuan permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan tahun 2024. Permohonan tersebut diajukan oleh M. Andrean Saefudin pada Senin malam, tepatnya pukul 22.40 WIB.
- Inisiatif Relawan Penerus Negeri Papua Selatan: Melangkah Maju dalam Pencegahan Stunting dan Mengatasi Tantangan UMKM
- Cinta Laura Kiehl dan Pertamina Foundation Wujudkan Impian Wirausaha Perempuan jadi Kenyataaan
- THR PNS 2025, Target Cair 3 Minggu Sebelum Lebaran
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam sistem resmi MKRI, pokok perkara yang diajukan berfokus pada perselisihan terkait hasil pemilihan umum di wilayah tersebut. Dalam pengajuan tersebut, M. Andrean Saefudin turut menyertakan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya AP3 dan DKPP.
Langkah ini merupakan upaya hukum untuk mencari penyelesaian atas keberatan yang muncul terhadap hasil pemilu yang telah diumumkan. Hingga berita ini diturunkan, MKRI masih memproses penerimaan berkas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur.
Perselisihan hasil pemilu menjadi bagian penting dalam menjaga integritas demokrasi, di mana pihak-pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membawa perkara ini ke ranah konstitusional. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian, mengingat pentingnya stabilitas politik di Papua Selatan pasca-pemilihan gubernur.
- Terkendala, Kapolres Boven Digoel Berikan Bantuan Pembangunan Gereja Jemaat Garam dan Trg Dunia
- Rayakan HUT ke 7, Indobarca Chapter Merauke Kunjungi Panti Asuhan Vincentius
- Masyarakat Adat Serahkan Tanah Untuk Pembangunan Pos Polisi Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel