Komisi I DPR RI menilai keputusan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, bersedia memenuhi syarat tebusan sebesar Rp5 miliar yang diminta oleh Kelompok Teroris Separatis (KST) untuk pembebasan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, sudah melalui perhitungan.
- Gubernur Papua Bentuk Tim Hukum Atasi Perlindungan Demokrasi dan HAM di Tanah Papua
- Penerangan, Pemberdayaan, dan Sinergitas, Jadi Solusi Bagi Romarin Menekan Angka Kriminalitas di Merauke
- Deretan Kriminalitas Ferry Ellas Anggota KKB Yang Tewas Pada Insiden Baku Tembak dengan TNI
Baca Juga
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyatakan bahwa secara pribadi ia tidak setuju dengan adanya pembayaran tebusan kepada kelompok teroris tersebut. Namun, ia dapat memahami kesediaan Panglima TNI.
"Akan tetapi keputusan yang diambil itu tentu sudah melalui perhitungan dan melihat bahwa sudah sangat terlalu lama kapten itu disandera, dan mungkin ini cara terbaik," kata Dave Laksono kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/7).
Meskipun demikian, Ketua DPP Partai Golkar ini meminta aparat, dalam hal ini TNI/Polri, untuk tetap menegakkan hukum terhadap gangguan keamanan.
"Kita terus meminta aparat penegak hukum bertindak tegas secara terukur kepada mereka yang bertindak ataupun yang memiliki niatan untuk mengoyak-ngoyakkan kedaulatan bangsa dan menginjak-injak harkat dan martabat Republik Indonesia," pungkas Dave.
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menyatakan bahwa pihaknya tidak masalah jika KST Papua meminta uang tebusan sebesar Rp5 miliar untuk membebaskan Kapten Philips Mark Methrtens.
"Kalau permintaannya itu, kita penuhi. Demi keselamatan semua. Kita lebih pada kemanusiaan," kata Jenderal Yudo Margono di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada Selasa (4/7).
- Sejumlah Kader Terbaik Demokrat Papua, Pindah Haluan Ke Hanura
- KPU Kabupaten Mappi Resmi Membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024
- Memiliki Track Record Tertinggi, Paguyuban Nusantara Respon Positif Paulus Waterpauw Maju Gubernur Papua