KPU RI Berhentikan Sementara 5 Komisoner KPU Papua Barat Daya

Lima anggota KPU Papua Barat Daya. (Dok Istimewa)
Lima anggota KPU Papua Barat Daya. (Dok Istimewa)

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berhentikan sementara lima komisiner KPU Papua Barat Daya, Rabu 13 November 2024.


Pemberhentian sementara kelima Komisionef KPU Papua Barat Daya ini tertuang dalam surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum dengan Nomor 1670 tahun 2024 tentang  Pemberhentian sementara ketua merangkap anggota dan anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028.

Di kutip dalam surat keputusan itu memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Andarias Daniel Kambu selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028, Alexander Duwit, Fatmawati, Jefri Obeth Kambu dan Muhamad Gandhi Siradjuddin selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028.

Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mulai berlaku pada tanggal keputusan ini ditetapkan sampai dengan dibacakannya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas penyelesaian pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang bersangkutan.

Salinan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan salinan keputusan ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Surat yang di tandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU, Kepala Biro Hukum, Andi Krisna, Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk di pergunakan sebagaimana mestinnya.

Untuk diketahui, dari berita ini terbitkan belum ada pernyataan resmi  atau klarifikasi dari pihak KPU Papua Barat Daya dan berupaya meminta klarifikasi surat pemberhentian sementara dari KPU RI.