Pelajaran Dari Pemilu 2019, Menuju Pemilu Serentak 2024

Istimewa/net
Istimewa/net

PEMILU serentak 2019 dikritik sejumlah pihak karena tidak mengantisipasi beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), lembaga kajian Australia, Lowy Institute, menyebut bahwa pemilihan umum 2019 di Indonesia termasuk paling rumit dan paling menakjubkan di dunia karena skalanya yang besar dan dilaksanakan dalam satu hari saja.


Sistem pemilu tersebut, dinilai kurang efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemilu yang menganut pemerintahan sistem presidensial, karena menimbulkan berbagai permasalahan, seperti konflik yang terus terjadi antara berbagai kepentingan kelompok maupun individu, pemborosan anggaran dalam penyelenggaraannya, maraknya politik uang, politisasi birokrasi, serta tingginya intensitas pemilu di Indonesia. Intensitas penyelenggaraan pemilu, pilpres dan pilkada yang terlampau sering tersebut berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi sebagai akibat kejenuhan publik.

Kemudian, pada tanggal 17 April 2019 Indonesia melaksanakan sistem pemilu serentak untuk pertama kalinya. Hal ini berawal dari aksi Effendi Ghazali dan Koalisi Masyarakat yang menggugat UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan gugatan tersebut, MK mengeluarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menetapkan kebijakan tentang Pemilu Serentak. Putusan MK ini menyatakan bahwa pemisahan penyelenggaraan Pemilu Presiden/ Wakil Presiden dengan Pemilu Legislatif adalah inkonstitusional. Oleh sebab itu, Pemilu harus dilaksanakan secara serentak.

Pemilu serantak 2019 tersebut membuat saya jadi terkenang masa-masa ketika mengembang tugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 12, Kelurahan Yobe, Kecamatan Abepura, kota Jayapura. Tentunya kenangan yang saya dapat bukanlah kenangan indah. Kita sama-sama tahu, pemilu pada saat itu diwarnai dengan banyaknya kasus penyelenggara pemilu yang jatuh sakit dan meninggal dunia karena faktor kelelahan.

begitu pun banyak kendala teknis yang terjadi, dari distribusi logistik ke TPS di papua, terkhusus kota jayapura terdapat berapa distrik lerhambat, padahal Papua menjadi daerah pertama yang mendapatkan distribusi logistik. berdasar standart operating prosedur (SOP).

Sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS. tentu ikut merasakan Tahapan pemilu yang dilalui memang sangat rumit, padat, dan melelahkan.

Tidak tidur dari mulai pemungutan suara sampai beres. Penghitungan itu beres jam 22.00 WIB, terus lanjut siapin formulir C1 itu sampai jam 24.00 WIT, betul-betul merampungkan pekerjaannya sekitar pukul 05.00 WIT keesokan harinya, atau pada 18 April.

Muncul pula permasalahan kotak suara yang diterima KPPS tidak disegel, tertukarnya Formulir model C-1 DPRD dengan dapil yang lain.begituhanya juga kasus surat suara tertukar antara Daerah Pemilihan atau antar TPS. Di mana berdasarkan data Bawaslu

Pemilu Serentak semula diharapkan dapat memperbaiki pelaksanaan Pemilu menjadi lebih efisien karena dinilai dapat mengurangi pemborosan waktu dan menekan konflik atau gesekan horizontal di masyarakat pada masa-masa pemilu. Dengan kata lain, Pemilu Serentak dipercaya dapat membuat proses demokrasi pada pemilu menjadi lebih bersih dari kepentingan tertentu, terutama kepentingan-kepentingan yang menyangkut lobi-lobi atau negosiasi politik yang dilakukan oleh partai-partai politik sebelum menentukan Pasangan Capres-Cawapres yang sering kali dilakukan berdasarkan kepentingan sesaat, bukan untuk kepentingan bangsa dan negara secara umam dan dalam jangka panjang.

Pemilu 2024 menganut system proposional terbuka.

Untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.            

Sistem proporsional terbuka adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih. Selain itu, sistem terbuka mengizinkan pemilih untuk memilih individu daripada partai. Pilihan yang diberikan oleh pemilih disebut pilihan preferensi.

Yakni mengubah sistem keserentakannya, dibagi menjadi serentak nasional dan serentak daerah atau serentak eksekutif dan serentak legislatif.

Pada Pemilu 2024, masyarakat Indonesia tidak hanya disodorkan pada pemilihan lima entitas yaitu Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, dan DPD RI. Tapi ditambah dengan kepala daerah.

Dalam pengamatannya, pelaksanaan pemilihan tingkat nasional dan daerah sekaligus menimbulkan banyak masalah bagi petugas penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih.

distribusi beban kerja masih masuk akal bagi pemilih, penyelenggaraa.

Parpol Peserta Pemilu 2024

Sesuai hasil rapat pleno KPU, berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai politik nomor urut 1 peserta Pemilu 2024

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), partai politik nomor urut 2 peserta Pemilu 2024

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), partai politik nomor urut 3 peserta Pemilu 2024

4. Partai Golongan Karya (Golkar), partai politik nomor urut 4 peserta Pemilu 2024

5. Partai NasDem, partai politik nomor urut 5 peserta Pemilu 2024

6. Partai Buruh, partai politik nomor urut 6 peserta Pemilu 2024

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), partai politik nomor urut 7 peserta Pemilu 2024

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai politik nomor urut 8 peserta Pemilu 2024

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), partai politik nomor urut 9 peserta Pemilu 2024

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), partai politik nomor urut 10 peserta Pemilu 2024

11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), partai politik nomor urut 11 peserta Pemilu 2024

12. Partai Amanat Nasional (PAN), partai politik nomor urut 12 peserta Pemilu 2024

13. Partai Bulan Bintang (PBB), partai politik nomor urut 13 peserta Pemilu 2024

14. Partai Demokrat, partai politik nomor urut 14 peserta Pemilu 2024

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai politik nomor urut 15 peserta Pemilu 2024

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), partai politik nomor urut 16 peserta Pemilu 2024

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai politik nomor urut 17 peserta Pemilu 2024

18. Partai Ummat, partai politik nomor urut 24 peserta Pemilu 2024

Partai lokal Aceh

1. Partai Nangroe Aceh (PNA), partai politik nomor urut 18 peserta Pemilu 2024

2. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), partai politik nomor urut 19 peserta Pemilu 2024

3. Partai Darul Aceh (PDA), partai politik nomor urut 20 peserta Pemilu 2024

4. Partai Aceh, partai politik nomor urut 21 peserta Pemilu 2024

5. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), partai politik nomor urut 22 peserta Pemilu 2024

6. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), partai politik nomor urut 23 peserta Pemilu 2024

Sedangkan  Partai Prima dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam surat pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asyari tertanggal 31 Maret 2023.

"Partai Rakyat Adil Makmur, Memenuhi Syarat," bunyi surat tersebut.        

Partai Prima memasuki ke tahapan selanjutnya untuk menjadi partai peserta pemilu yakni, tahap verifikasi faktual. Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan hingga 4 April. Partai Prima masih diberi kesempatan untuk melengkapi data kepartaian.

Apabila nanti, berdasarkan hasil verifikasi faktual masih ada yang perlu diperbaiki, maka KPU akan berikan kesempatan untuk memperbaiki. Prosesnya sampai tanggal 21 April 2023 baru akan KPUi umumkan hasil verifikasi. secara keseluruhan.

Penulis, Abustam merupakan Wartawan Muda Papua