Pernah Terjerat Permasalahan Hukum di Keerom, Yoram Saa Maju Caleg di DPRK Maybrat

Yoram Saa Bacaleg DPRK Maybrat
Yoram Saa Bacaleg DPRK Maybrat

Mantan narapidana kasus penyalahgunaan wewenang di Keerom, Papua, Yoram Saa mencalonkan sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada pemilihan umum 2024 mendatang.


Yoram Saa mengatakan sebagai salah satu bakal calon anggota legislatif. Ia menyampaikan ke publik terkait status hukum yang pernah menjeratnya.

Dalam amat putusannya ia diberikan sanksi kurungan selama  1 Tahun 6 Bulan tahanan kurungan badan pada tahun 2015 lalu

Namun, Yoram Saa menambahkan karena dinilai baik saat menjalani hukumnya. Ia mendapatkan remisi hingga hanya menjalani kurungan kurang lebih hanya 11 bulan dari jumlah yang ditetapkan oleh pengadilan.

“ Itu bertanda bahwa saya diberikan kemudahan dari Lapas. Dengan dasar itu, menyampaikan bahwa pernah tersangkut hukum. Ini akan menjadi infomasi publik berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yoram Saa, melalui keterangan resminya, Jumat 7 Juli 2023

Tidak hanya itu, Yoram Saa menambahkan hal ini menjadi salah satu strata untuk memenuhi persyaratan dal ketentuan Undang-undang nomor 6 tentang pemilikan umum.

“ Permintaan sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih,” katanya

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 memutuskan narapidana tidak boleh ikut berkompetensi, namun karena diuji kembali dan di putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022, menghendaki semua narapidana mempunyai hak untuk mencalonkan diri sebagai anggita legislatif dalam pemilu setelah bebas 5 tahun dari masa tahanan.

“ Sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap Undang-undang, saga wajib melaksanakan perintah undang-undan,” katanya.

Sehingga sebagia mantan narapidana, Yoram Saa mempunyai hak yang sama untuk mencalonkan dirinya untuk di pilih dan memilih.