Mantan narapidana kasus penyalahgunaan wewenang di Keerom, Papua, Yoram Saa mencalonkan sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada pemilihan umum 2024 mendatang.
- Sebuah Kisah Haru dari Mimbar: Perjuangan Bupati Merauke Menceritakan Derita Pembangunan Gereja St. Isidorus Batu Merah-Kalilam
- Elisa Kambu Ungkap Kriteria Calon Wakil Gubernur Pendampingnya Pada Pilkada 2024
- Pekerjakan Orang Lokal Daerah, Smart Aviation Curi Perhatian di Wilayah Papua Selatan
Baca Juga
Yoram Saa mengatakan sebagai salah satu bakal calon anggota legislatif. Ia menyampaikan ke publik terkait status hukum yang pernah menjeratnya.
Dalam amat putusannya ia diberikan sanksi kurungan selama 1 Tahun 6 Bulan tahanan kurungan badan pada tahun 2015 lalu
Namun, Yoram Saa menambahkan karena dinilai baik saat menjalani hukumnya. Ia mendapatkan remisi hingga hanya menjalani kurungan kurang lebih hanya 11 bulan dari jumlah yang ditetapkan oleh pengadilan.
“ Itu bertanda bahwa saya diberikan kemudahan dari Lapas. Dengan dasar itu, menyampaikan bahwa pernah tersangkut hukum. Ini akan menjadi infomasi publik berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yoram Saa, melalui keterangan resminya, Jumat 7 Juli 2023
Tidak hanya itu, Yoram Saa menambahkan hal ini menjadi salah satu strata untuk memenuhi persyaratan dal ketentuan Undang-undang nomor 6 tentang pemilikan umum.
“ Permintaan sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih,” katanya
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 memutuskan narapidana tidak boleh ikut berkompetensi, namun karena diuji kembali dan di putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022, menghendaki semua narapidana mempunyai hak untuk mencalonkan diri sebagai anggita legislatif dalam pemilu setelah bebas 5 tahun dari masa tahanan.
“ Sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap Undang-undang, saga wajib melaksanakan perintah undang-undan,” katanya.
Sehingga sebagia mantan narapidana, Yoram Saa mempunyai hak yang sama untuk mencalonkan dirinya untuk di pilih dan memilih.
- Bupati Hengki Resmikan Studio Rekaman Digital Dewan Kesenian Boven Digoel
- Keberanian dan Prinsip untuk Kemajuan Marind
- Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB di Boven Digoel Beri Pelayanan Kesehatan Gratis di Perbatasan