Mantan narapidana kasus penyalahgunaan wewenang di Keerom, Papua, Yoram Saa mencalonkan sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada pemilihan umum 2024 mendatang.
- Perayaan Pra Natal Nasional DPP GAMKI di Jayapura Dipusatkan GOR Uncen Trikora
- Mappi Juara Umum: Prestasi Gemilang di Kejuaraan Olahraga Regional
- Panggilan Aksi Pj Gubernur: Tantangan Kesejahteraan dan Budaya di Festival Budaya Sejuta Rawa
Baca Juga
Yoram Saa mengatakan sebagai salah satu bakal calon anggota legislatif. Ia menyampaikan ke publik terkait status hukum yang pernah menjeratnya.
Dalam amat putusannya ia diberikan sanksi kurungan selama 1 Tahun 6 Bulan tahanan kurungan badan pada tahun 2015 lalu
Namun, Yoram Saa menambahkan karena dinilai baik saat menjalani hukumnya. Ia mendapatkan remisi hingga hanya menjalani kurungan kurang lebih hanya 11 bulan dari jumlah yang ditetapkan oleh pengadilan.
“ Itu bertanda bahwa saya diberikan kemudahan dari Lapas. Dengan dasar itu, menyampaikan bahwa pernah tersangkut hukum. Ini akan menjadi infomasi publik berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yoram Saa, melalui keterangan resminya, Jumat 7 Juli 2023
Tidak hanya itu, Yoram Saa menambahkan hal ini menjadi salah satu strata untuk memenuhi persyaratan dal ketentuan Undang-undang nomor 6 tentang pemilikan umum.
“ Permintaan sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih,” katanya
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 memutuskan narapidana tidak boleh ikut berkompetensi, namun karena diuji kembali dan di putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022, menghendaki semua narapidana mempunyai hak untuk mencalonkan diri sebagai anggita legislatif dalam pemilu setelah bebas 5 tahun dari masa tahanan.
“ Sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap Undang-undang, saga wajib melaksanakan perintah undang-undan,” katanya.
Sehingga sebagia mantan narapidana, Yoram Saa mempunyai hak yang sama untuk mencalonkan dirinya untuk di pilih dan memilih.
- Detail Suasana Bimbingan Teknis Peningkatan IEPK di Kabupaten Mappi
- Panen Jagung Bantuan Kasad Maruli Simanjuntak di Jayawijaya Bertepatan Dengan Kemerdekaan RI ke 79
- Bhayangkari Polres Boven Digoel Laksanakan Bakti Sosial dalam Rangka HKGB ke-72