Petrus R. Omba Apresiasi Putusan MK, Tegaskan Kemenangan Petromas Dan Ajak Bersatu Bangun Boven Digoel

Jakarta, 10 September 2025 – Koordinator Umum Tim Pemenangan PETROMAS, Petrus R. Omba, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Boven Digoel.



Pernyataan ini disampaikan sesaat setelah putusan MK dibacakan di Jakarta, yang sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan Nomor Urut 03 PETROMAS (Roni Omba – Marlinus).

Dalam putusan tersebut, MK menolak perkara 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Paslon 01 ABAS (Athanasius Koknak – Basri Muhammadiah) dan perkara 330/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Paslon 04 HEMEL (Hengki Yaluwo – Melkior Okaibob). Dengan demikian, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 6 Agustus 2025 tetap sah. Rekapitulasi suara KPU mencatat PETROMAS unggul dengan 12.990 suara, diikuti ABAS (7.662 suara), HEMEL (6.554 suara), dan YESTO (2.372 suara).

“Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah memutuskan dengan seadil-adilnya,” ujar Petrus R. Omba. “Kemenangan ini adalah campur tangan Tuhan dan kerja keras kami semua, tim koalisi, tim relawan, dan masyarakat Boven Digoel.”

Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan pasca putusan MK. “Saya berharap kepada seluruh masyarakat Boven Digoel untuk selalu bisa mengucap syukur, menjaga kamtibmas, dan memastikan daerah kita aman dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” katanya.

Petrus menutup dengan ajakan untuk menyatukan energi positif bagi pembangunan daerah. “Mari kita sama-sama membangun Boven Digoel yang lebih baik ke depan,” ucapnya.

Dengan putusan ini, kemenangan PETROMAS sah secara hukum dan final. Tim pemenangan mengajak seluruh pihak untuk menerima hasil dengan jiwa besar dan bersatu membangun daerah.