Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pengendali camp operasional Sayosa PT. Mancaraya Agro Mandiri, Chie Ping Kong sebagai saksi pada kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Bio Solar Illegal dengan terdakwa Deasy Budi Kasih dan Akbarudin.
- Ahli Hukum: Pelaku Makar Dapat di Pidana Meski Baru Melakukan Percobaan
- Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand ke Penyidikan
- Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Digelar Hari Ini
Baca Juga
Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aris Fitra Wijaya bersama hakim anggota, Siska Julia Parambang dan Maizal Arthur Hehanussa dengan agenda pemeriksaan saksi yang di hadirkan oleh JPU dari PT. Mancaraya Agro Mandiri yaitu, Tjhin Kong Jung atau Zakaria dan Sunardi keduanya bertugas di bagian logistik di camp Sayosa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim keduanya mengakui hanya menjalankan intruksi dari pimpinan camp, Chie Ping Kong untuk menerima setiap BBM milik terdakwa Deasy Budhi Kasih yang di bawah oleh terdakwa Akbarudin.
BBM yang dibawah setiap kali pengiriman ke camp Sayosa sekitar lima ton. “ Ikuti intruksi dari pimpinan, setiap BBM yang masuk terima saja,” kata Tjhin Kong Jung, di ruangan sidang cakra, Selasa, 1 September 2026.
Ia menambahkan setelah menerima BBM itu kemudian saksi mendata dan melaporkan secara ke pimpinan camp Sayosa.
“ Pimpinan kami Pak Kong menerangkan BBM datang di persilakan saja, kemudian di data secara manual dan melaporkan ke pak akong, setelah kita terima kita tampung digunakan untuk operasional sehari-hari,” kata dia.
Untuk operasional PT. Mancaraya Agro Mandiri, Kedua saksi mengakui kebutuhan BBM untuk perusahaan logging itu setiap bulannya sekitar 20 sampai 30 ton.
“ Kita bongkar di tangki pindahkan ke penampung, kebutuhan BBM sebulan 20-30 ton, setiap pengataran selalu di lokasi,” kata mereka
Pemakaian BBM untuk 14 alat berat di sana juga tergantung kondisi cuaca saat itu, kalau sedang hujan kebutuhan BBM lebih sedikit dari musim kemarau.
" Kita gunakan buat operasional ada 14 alat di camp, ada Buldozer, Dum Truck, Truck bisa dan eksafator," kata Sunardi.
Keduanya juga mengakui yang sering berkomunikasi ke terdakwa Deasy Budi Kasih adalah Chie Ping Kong dan Atong Gunawan yang beberapa bulan lalu meninggal dunia.
Setiap menerima BBM tersebut keduanya hanya menerima BBM tanpa ada surat jalan atau dokumen minyak bersubsini tersebut.
Saat di tanya hakim siapa Direktur Utama PT. Mancaraya Agro Mandiri kedua saksi yang bekerja selama bertahun-tahun tidak mengetahui nama pimpinan perusahaan tersebut. “ Tidak tahu,” jawab kedua saksi serentak.
Hakim pun merasa penasaran dengan Chie Ping Kong yang disebut sebagai pimpinan camp sayosa yang perintahkan membeli BBM milik terdakwa.
“ Chie Ping Kong, saya penasaran ini, Chie Ping Kong, ini yang harus hadir disini,” kata Hakim.
Dalam persidangan juga terungkap Chie Ping Kong merupakan Warga Negara Asli (WNA). “ Bukan warga negara indonesia, informasi yang saya terima begitu,” kata Tjhin Kong Jung.
Setelah mengetahui Chie Ping Kong merupakan WNA hakim kembali menegaskan agar dia di panggil sebagai saksi.
“ Jangan-jangan sudah kabur ke china, sudahh lah pulang lah dia ke hongkong, saya sangat tertarik sama Tjipi Khong, kata hakim.
Yang mencengangkan lagi nama Chie Ping Kong tidak tertuang dalam berkas berita acara (BAP) penyidik Polda Papua Barat Daya.
“ Chie Ping Kong tidak ada diberkas BAP,” jawab JPU saat di tanya hakim.
Hakim juga meminta kedua saksi untuk menginformasikan keberadaan Chie Ping Kong kepada JPU.
“ Informasikan ke JPU keberadaan Chie Ping Kong jangan di tutup-tutupi ya?,” kata Hakim.
Sebelum menutup persidangan, Hakim meminta JPU menghadirkan Chie Ping Kong dan kedua saksi penangkap pada persidangan selanjutnya berdasarkan KUHP 2025 Nomor 20 Tahun 2025.
Yang berbunyi, dalam hal terdapat Saksi atau Ahli, baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan Terdakwa, yang tidak tercantum dalam berkas perkara dan atau yang diminta oleh Terdakwa, Advokat, atau Penuntut Umum selama sidang berlangsung atau sebelum dijatuhkan putusan, Hakim ketua sidang dapat mengabulkan atau menolak untuk mendengar Keterangan Saksi atau Ahli tersebut.
“ Koordinasi ke penyidik atau saya intruksikan JPU untuk panggil paksa saksi penangkap,” kata Hakim. 
- Kodim 1711 Boven Digoel Gelar Sosialisasi Kampanye Penerimaan Prajurit TNI AD TA. 2022
- Jenazah Praka Anumerta Roy Vebrianto Disambut Ratusan Pelayat
- Polres Merauke Tangani Kasus Penganiayaan di Jalan Nowari