PPS Di Depan Mata, 4 Kabupaten Sudah Bisa Untuk Membentuk Provinsi Baru  

Menko Polhukan Prof. Mahfud MD dan Mendagri Prof. Tito Karnavian
Menko Polhukan Prof. Mahfud MD dan Mendagri Prof. Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD menginjakan kaki di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota Merauke. Sabtu (12/9).⁠


Dalam kunjungan tersebut Mendagri dan Menko Polhukam beserta rombongan tiba dengan didampingi oleh Bupati Kabupaten Merauke Romanus Mbaraka dan seluruh jajaran Forkopimda.⁠

Kehadiran Mendagri dan Menko Polhukam beserta jajaran di PLBN Sota disambut hangat oleh masyarakat yang berada disekitar wilayah tersebut, dan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian.⁠

Dalam pemaparannya Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa pada Undang - Undang Otonomi Khusus Papua yang baru telah ada revisi pada pada 71 UU Nomor 21 Tahun 2001.⁠

Yang menurutnya pada pasal 71 tersebut sangat penting karena berisikan syarat terkait pemekaran Provinsi Papua yang mengharuskan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP).⁠

Sehingga setelah direvisi usai dilakukan Perubahan dari UU Nomor 21 tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, maka saat ini tidak ada lagi klausul dari UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 yang mengharuskan mekanisme pemekaran bagi Provinsi Papua harus melalui persetujuan dari DPRP dan MRP.⁠

Sehingga saat ini mekanisme untuk pemekaran pada Provinsi Papua hanya harus berada ditangan pemerintah Pusat dengan terlebih dahulu mendengarkan pertimbangan aspirasi dari DPRP, MPR, Pemerintah Provinsi, dan Tokoh Masyarakat papua.⁠

"Salah satu pasal yang sangat penting adalah pasal 71 dimana pada pasal itu isinya untuk pemekaran provinsi Papua itu harus persetujuan DPRP dan MPRP. Namun ada pasal yang baru itu pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat dengan mendengarkan atau mempertembingan aspirasi dari DPRP MPRP, Pemerintah Provinsi dan tokoh tokoh masyarakat Papua. Itu maknanya apa, maknanya tidak harus persetujuan tapi mendengarkan." Ujar Mendagri.⁠

Menteri Tito Juga memaparkan bahwa dengan luas wilayah Papua yaitu empat kali lebih luas dari Pulau Jawa maka dirasa perlu ada percepatan pembangunan di wilayah Papua.⁠

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan masukan dari pimpinan daerah dan tokoh masyarakat dari empat wilayah di Selatan Papua yaitu Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Mappi berhasil dipetakan bahwa keempat wilayah tersebut sudah bulat merupakan satu bagian wilayah adat, yang mana sebelumnya pegunungan bintang sebelumnya ingin ikut bergabung di wilayah Selatan Papua namun keputusan itu berubah karena Pegunungan Bintang merasa lebih dekat dengan wilayah Saireri, karena lebih dekat dengan Jayapura.⁠

Oleh karena itu menurut Mendagri saat ini sedang disusun dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP tentang Kelembagaan dan Kewenangan serta PP tentang tata kelola keuangan.⁠

Yang mana kedua PP tersebut menjadi sangat penting lantaran menjadikan syarat pembentukan suatu Provinsi dapat dilakukan hanya dengan 4 Kabupaten/ Kota Dari yang sebelumnya 5 Kabupaten/ Kota.⁠

"PP ini sedang kita garap, salah satunya adalah isinya penting, kalau yang UU yang lama mengunci harus lima Kabupaten Kota, tapi dalam PP ini, karena kekhususan Papua tidak harus lima, jadi empat, kalau lima nanti panjang lagi." Jelas Mendagri.⁠

Oleh karena itu dirinya melihat jika nanti terjadi pemekaran Provinsi Papua Selatan, maka sudah pasti nantinya spirit pembangunan di Papua akan benar-benar terjadi.