Boven Digoel, Papua Selatan – Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Boven Digoel berjalan dengan lancar, aman, dan bebas dari potensi penyalahgunaan.
- Inovasi Digital Merambah UMKM di Festival Sejuta Rawa ke-2
- Chatingan Viral Penembakan di Nafri Meresahkan Warga Kota Jayapura, Kapolresta: Hal Tersebut HOAX
- Peringati Hari Armada RI Lantamal XI Merauke Siap Menjaga Kedaulatan Perairan Wilayah Selatan Papua
Baca Juga
Pemusnahan surat suara dilakukan pada Selasa (26/11/24) di Gudang Logistik Pilkada Boven Digoel, dengan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan TNI. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya surat suara yang sah yang digunakan pada pemilihan, serta untuk menghindari adanya surat suara yang rusak atau berlebih yang bisa disalahgunakan.
Ketua KPUD Boven Digoel, Adrianus Paulus Kairen Oropka, mengungkapkan bahwa untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, surat suara yang dimusnahkan mencapai 14 lembar, terdiri dari 10 surat suara berlebih dan 4 surat suara rusak.
"Pemusnahan ini adalah bagian dari prosedur kami untuk memastikan tidak ada surat suara yang digunakan selain yang sah. Proses ini diawasi oleh Bawaslu, Kepolisian, dan TNI untuk menjaga transparansi dan keamanan," jelas Adrianus.
Sementara itu, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, total surat suara yang dimusnahkan berjumlah 697 lembar, dengan rincian 419 surat suara rusak dan 278 surat suara berlebih. Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pada hari pemilihan hanya surat suara yang sah yang digunakan oleh pemilih.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada keraguan tentang keabsahan surat suara yang digunakan. Semua tahapan kami lakukan sesuai prosedur untuk menjaga integritas Pilkada," tambah Adrianus.
Pemusnahan surat suara dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana surat suara yang rusak atau berlebih harus dimusnahkan paling lambat sehari sebelum pemilihan, guna mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merusak proses demokrasi.
"Kami terus memastikan bahwa semua tahapan Pilkada berjalan dengan baik, aman, dan sesuai prosedur yang ada," ujar Adrianus.
Adrianus juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bijak pada hari pemilihan dan bersama-sama menjaga integritas Pilkada agar berlangsung damai dan transparan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dengan baik, menjaga Pilkada ini tetap aman, damai, dan transparan," tutup Adrianus.
- Elis Kurniati: Peran Gen Z dan Milenial Menentukan Arah Pembangunan Boven Digoel
- Bunda PAUD Mappi, Bunda Stefanie Gomar Terima Apresiasi Wiyata Dharma Madya dari Pusat
- Dua Anggota KKB Papua Berhasil Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz