RDP KPU Mappi dan DPRD Mappi Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Dan Penataan Dapil 

Bertempat di ruang rapat anggota DPRD Kabupaten Mappi, berlangsung rapat dengar pendapat KPU Kabupaten Mappi, BAWASLU Mappi, para Anggota DPRD Kabupaten Mappi terkait perkembangan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Agustus 2021 dan evaluasi pemutakhiran data pemilih Tahun 2020 Dan Penataan Daerah Pemilihan Tahun 2021. Sabtu (14/09)


Wakil Ketua I Marandus Situmorang Dan Wakil Ketua II Cristina Lebani beserta anggota DPRD Kabupaten Mappi menerima langsung rapat dengar pendapat tersebut. 

Dalam rapat tersebut Komisioner Divisi Data dan Informasi Irwan Awaludin menyampaikan arti pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan demi mencapai kualitas Pemilu yang bertanggung jawab selain itu juga ia menyampaikan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Agustus 2021 jumlah pemilih di Kabupaten Mappi sudah mencapai 88.915 pemilih dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak=46.223 , jumlah pemilih perempuan = 42.692 . 

Irwan Awaludin juga menambahkan beberapa point terkait evaluasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2020  masih terdapat banyak data ganda, tingkat partisipasi masyarakat masih rendah, kesadaran masyarakat mengurus  administrasi kependudukan KTP-Elektronik, pindah datang dan pindah keluar masih rendah, Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Mappi belum bisa mengeluarkan data penduduk yang telah meninggal dunia dikarenakan pihak keluarga tidak melaporkan keluarga yg bersangkutan, konektivitas pelayanan administrasi kependudukan sampai ke tingkat distrik dan kampung belum memadai. 

Untuk itu ia berharap aspirasi ini bisa ditindaklanjuti ,kepada Anggota DPRD Kabupaten Mappi ,Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi dapat membantu kerja KPU mensosialisasi Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat karena tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan memperbaharui data pemilih menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar, pemilih yang tidak memenuhi syarat dan perubahan elemen data. 

Sementara itu Komisioner Divisi Teknis Yati Enoch dalam penyampaiannya mengatakan

Penataan Dapil didasarkan pada PKPU 16 THN 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota. Landasan hukumnya adalah UUD No 7 Tentang Pemilu.

Penataan Dapil pada PKPU Bab II Pasal 4 mengenai Prinsip2 penataan Dapil adalah memperhatikan :

  1. Kesetaraan Nilai
  2. Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional
  3. Proporsionalitas
  4. Integritas wilayah
  5. Berada pada wilayah yg sama
  6. Kohesivitas
  7. Kesinambungan

Data yg dipergunakan dlm penyusunan Dapil adalah 1. Data kependudukan

  1. Data wilayah

Berdasarkan PKPU 16 THN 2017 alokasi kursi untuk setiap Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 Dapil. Yg dimaksud dengan Dapil anggota DPRD kab/kota adalah a. Kecamatan/Distrik atau gan kecamatan / Distrik

  1. Penentuan Dapil tdk dapat menggunakan bag dari kecamatan/Distrik
  2. Kecamatan) Distrik berupa Kel/Desa atau sebutan lainnya.