Selain Klaster Ketenagakerjaan, RUU Omnibus Law Tetap Jalan

Proses penyelesaian Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dipastikan terus berjalan untuk menarik investasi dari dalam, maupun luar negeri secara khusus.


Aturan ini diperlukan untuk kemudahan investasi, antara lain untuk mengantisipasi kondisi ekonomi Indonesia yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Demikian disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat mengisi diskusi daring bertajuk "Investasi Di Masa Pandemi", Rabu (13/5).

"Menyangkut undang-undang omnibus law itu jalan terus. Kemudahan berusaha itu jalan, semua jalan, tidak ada yang tidak jalan," kata Bahlil.

Pengecualian, hanya untuk klaster ketenagakerjaan yang pembahasannya ditunda sementara untuk perbaikan draft. Sedangkan kluster lainnya tetap berlanjut.

"Cuma memang di klaster ketenagakerjaan itu lagi di pending sementara, tetapi klaster yang lain jalan terus," tegasnya.

Lebih jauh Bahli mengatakan, salah satu cara efektif untuk menarik investasi adalah dengan mempermudah izin investasi. Kemudahan izin akan memberikan kenyamanan dan kepercayaan para investor untuk berinvestasi di Indonesia.  

"Salah satu indikator yang membuat investor masuk ke Indonesia itu adalah seberapa besar tingkat kemudahan pelayanan kepada mereka. Ini memang betul. Sekarang kita di BKPM itu mengoptimalkan bentuk pelayanan izin usaha secara cepat dan tepat," pungkasnya.