Proses penyelesaian Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dipastikan terus berjalan untuk menarik investasi dari dalam, maupun luar negeri secara khusus.
- Hak Angket Pemilu Tidak Perlu, Pengamat: Semua Pihak Harus Bijaksana
- KPUD Boven Digoel Gelar Nobar Streaming Launching Hari Pemungutan Suara Serentak 2024 bersama Parpol
- Kunjungi Kompleks Wamena Cikombong, Pasangan Romarin di Sambut Dengan Prosesi Adat
Baca Juga
Aturan ini diperlukan untuk kemudahan investasi, antara lain untuk mengantisipasi kondisi ekonomi Indonesia yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Demikian disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat mengisi diskusi daring bertajuk "Investasi Di Masa Pandemi", Rabu (13/5).
"Menyangkut undang-undang omnibus law itu jalan terus. Kemudahan berusaha itu jalan, semua jalan, tidak ada yang tidak jalan," kata Bahlil.
Pengecualian, hanya untuk klaster ketenagakerjaan yang pembahasannya ditunda sementara untuk perbaikan draft. Sedangkan kluster lainnya tetap berlanjut.
"Cuma memang di klaster ketenagakerjaan itu lagi di pending sementara, tetapi klaster yang lain jalan terus," tegasnya.
Lebih jauh Bahli mengatakan, salah satu cara efektif untuk menarik investasi adalah dengan mempermudah izin investasi. Kemudahan izin akan memberikan kenyamanan dan kepercayaan para investor untuk berinvestasi di Indonesia.
"Salah satu indikator
yang membuat investor masuk ke Indonesia itu adalah seberapa besar tingkat
kemudahan pelayanan kepada mereka. Ini memang betul. Sekarang kita di BKPM itu
mengoptimalkan bentuk pelayanan izin usaha secara cepat dan tepat,"
pungkasnya.
- Purna Tugas Sebagai Bupati, Frederikus Gebze Ucapkan Terimakasih Pada Tuhan, Leluhur, dan Masyarakat
- KPU Resmi Tetapkan 4 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pilkada Papua Selatan
- Hari 18 Ramadhan KKMB dan KKPB Kembali gelar Buka Puasa Bersama